Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua kliennya yang ditahan Polda Metro Jaya, Jumat 19 Juni 2026. Ia menilai penahanan tersebut tidak memiliki alasan kuat.
“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan,” kata Refly di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut Refly, keduanya telah bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, selalu hadir dalam pemeriksaan.
“Tidak ada yang mau melarikan diri. Mereka kooperatif, bahkan menjalani wajib lapor, lalu apa pentingnya dilakukan penahanan?” katanya.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak Sakit Usai Ditangkap Polda Metro Jaya
Refly juga menilai penahanan yang dilakukan menjelang pelimpahan berkas ke Kejaksaan dinilai berlebihan, padahal tinggal menunggu hanya beberapa hari saja.
“Padahal pelimpahan pada Kejaksaan tinggal nanti hari Senin aja, sehingga menurut saya terlalu berlebihan ketika dilakukan penahanan,” jelasnya.
Keduanya tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 17.55 WIB untuk menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Mereka datang dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dan Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

