Jakarta (tutur.co.id) – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan MSCI guna mengklarifikasi sejumlah catatan yang disampaikan dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih rinci mengenai berbagai aspek yang masih menjadi perhatian lembaga penyedia indeks global tersebut terhadap pasar modal Indonesia.
Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan klarifikasi diperlukan agar otoritas pasar modal Indonesia dapat memahami secara spesifik poin-poin yang menjadi dasar penilaian MSCI.
“Tentu setelah ini kami akan melakukan pertemuan lagi dengan MSCI untuk melakukan klarifikasi atas beberapa poin yang menjadi concern,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Salah satu isu yang akan menjadi fokus pembahasan adalah penilaian MSCI terkait ketersediaan informasi dalam bahasa Inggris bagi investor asing. Menurut Jeffrey, pihaknya perlu mengetahui secara rinci jenis informasi yang dinilai belum tersedia secara memadai.
“Misalnya ada informasi yang tidak tersedia dalam bahasa Inggris. Nah, itu informasi yang mana ya? Karena sesuai peraturan bursa, seluruh laporan keuangan sudah harus disampaikan dalam dua bahasa,” katanya.
Jeffrey menjelaskan, BEI juga perlu memastikan apakah catatan tersebut hanya berkaitan dengan informasi yang diterbitkan oleh bursa atau mencakup seluruh ekosistem pasar modal, termasuk informasi yang disampaikan oleh emiten maupun pihak lain.
Sebelumnya, MSCI menurunkan penilaian Indonesia pada aspek information flow atau arus informasi dari kategori positif (“+”) menjadi negatif (“-“) dalam laporan Global Market Accessibility Review 2026. Penurunan ini menjadi satu-satunya perubahan penilaian terhadap Indonesia dalam tinjauan tahun ini.
Dalam laporannya, MSCI mengidentifikasi enam isu utama yang masih menjadi perhatian terkait aksesibilitas pasar modal Indonesia.
Pertama, kesetaraan akses informasi bagi investor asing. MSCI menilai informasi perusahaan tidak selalu tersedia dalam bahasa Inggris sehingga dapat membatasi akses investor global terhadap informasi yang transparan dan tepat waktu.
Kedua, liberalisasi pasar valuta asing. MSCI menyoroti belum tersedianya pasar valuta asing (offshore foreign exchange market) yang efisien serta masih adanya sejumlah pembatasan dalam transaksi valas domestik.
Ketiga, aspek clearing and settlement. MSCI mencatat investor asing belum dapat memanfaatkan fasilitas overdraft untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek dalam proses penyelesaian transaksi.
Keempat, kemudahan transfer efek. Menurut MSCI, transfer saham secara in-kind atau tanpa transaksi tunai masih dibatasi dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Kelima, aktivitas pinjam meminjam saham (stock lending). Walaupun telah diperbolehkan, implementasinya masih terbatas pada saham tertentu dengan masa kontrak maksimal 90 hari.
Keenam, transaksi short selling. MSCI menilai mekanisme tersebut sudah tersedia di Indonesia, namun masih disertai berbagai pembatasan operasional dibandingkan sejumlah pasar negara berkembang lainnya.
BEI berharap dialog lanjutan dengan MSCI dapat memberikan kejelasan atas berbagai catatan tersebut sekaligus menjadi dasar penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan daya saing dan aksesibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
Di tengah sorotan MSCI, otoritas pasar modal menegaskan bahwa berbagai reformasi pasar terus berjalan, termasuk peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan tata kelola, pendalaman pasar, serta upaya meningkatkan kualitas informasi bagi investor internasional.

