Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»Pemprov DKI Tegaskan UMP Berlaku Meski Ditolak Buruh

Pemprov DKI Tegaskan UMP Berlaku Meski Ditolak Buruh

Makro Sasha Widiawati29 Desember 2025 / 01:46 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Caption: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno Saat Mengumumkan UMP 2026 Untuk Pekerja di DKI Jakarta, Rabu 24 Desember 2025. (Foto: Dok. Humas Prov. DKI Jakarta).
Caption: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno Saat Mengumumkan UMP 2026 Untuk Pekerja di DKI Jakarta, Rabu 24 Desember 2025. (Foto: Dok. Humas Prov. DKI Jakarta).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak menggoyahkan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. UMP Jakarta 2026 tetap dipatok Rp 5.729.876, naik 6,17 persen, dan mulai berlaku 1 Januari mendatang.

Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim mengatakan penetapan upah itu bukan keputusan sepihak. Angka tersebut, kata dia, lahir dari musyawarah panjang di Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.

Chico menyebut formula kenaikan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa 0,75 demi menjaga daya beli pekerja sekaligus keberlanjutan usaha.

“Kami memahami ada kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi,” ujar Chiko kepada media, Sabtu, 27 Desember 2025.

Untuk meredam dampak biaya hidup, Pemprov DKI sebagaimana disampaikan Gubernur Pramono Anung, telah menyiapkan tiga insentif pada 2026: transportasi, layanan kesehatan, dan akses air minum PAM Jaya. Subsidi bahan pokok melalui KJP Plus serta integrasi jaminan sosial BPJS juga akan diperkuat.

KSPI menilai kebijakan itu belum menjawab persoalan upah layak. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut buruh Jakarta menuntut UMP setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan, yakni sekitar Rp 5,89 juta per bulan.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta. Seharusnya upah minimum Jakarta 100 persen KHL, sekitar Rp 5,89 juta,” kata Said, Jumat, 26 Desember 2025.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut UMP DKI lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, padahal biaya hidup Jakarta lebih mahal.

Baca Juga  Istana Beri Sinyal Said Iqbal Akan Masuk Kabinet Merah Putih

Pemprov DKI menegaskan aspirasi buruh tetap dicatat, tetapi keputusan tidak berubah.

“Angka ini tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” kata Chico. (sas)

KSPI Pemprov DKI Jakarta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMau Ganti Tahun, APBD dan Dana Otsus Papua Belum Diketok, Ribka: Ayo Percepat
Next Article Jelang Tutup Tahun, IHSG Masih Bearish, Saham Lapis Dua dan Tiga Mulai Dilirik

Berita Lainnya

Menkeu Purbaya: Rupiah Melemah karena Faktor Global, Penguatan UMKM Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi

17 Juli 2026 / 09:55 WIB

Hong Kong Geser Singapura sebagai Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II-2026, Pertama dalam Satu Dekade

16 Juli 2026 / 16:50 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan DEN di Hambalang, Apa yang Dibicarakan?

14 Juli 2026 / 22:01 WIB

Jalan Terjal RUU Perampasan Aset, Tuntutan Publik vs Strategi DPR

14 Juli 2026 / 13:06 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik, Ini Strategi Barunya

14 Juli 2026 / 12:36 WIB

Imbas Manis Coretax: Setoran Pajak Melejit, Kepatuhan SPT Tinggi

13 Juli 2026 / 13:32 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Airlangga: Revisi Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Dana Wajib Parkir di Himbara

Gusti Tetiro06 Mei 2026 / 03:48 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.