Jakarta (tutur.co.id) – Penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak menggoyahkan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. UMP Jakarta 2026 tetap dipatok Rp 5.729.876, naik 6,17 persen, dan mulai berlaku 1 Januari mendatang.
Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim mengatakan penetapan upah itu bukan keputusan sepihak. Angka tersebut, kata dia, lahir dari musyawarah panjang di Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Chico menyebut formula kenaikan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa 0,75 demi menjaga daya beli pekerja sekaligus keberlanjutan usaha.
“Kami memahami ada kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi,” ujar Chiko kepada media, Sabtu, 27 Desember 2025.
Untuk meredam dampak biaya hidup, Pemprov DKI sebagaimana disampaikan Gubernur Pramono Anung, telah menyiapkan tiga insentif pada 2026: transportasi, layanan kesehatan, dan akses air minum PAM Jaya. Subsidi bahan pokok melalui KJP Plus serta integrasi jaminan sosial BPJS juga akan diperkuat.
KSPI menilai kebijakan itu belum menjawab persoalan upah layak. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut buruh Jakarta menuntut UMP setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan, yakni sekitar Rp 5,89 juta per bulan.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta. Seharusnya upah minimum Jakarta 100 persen KHL, sekitar Rp 5,89 juta,” kata Said, Jumat, 26 Desember 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut UMP DKI lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, padahal biaya hidup Jakarta lebih mahal.
Pemprov DKI menegaskan aspirasi buruh tetap dicatat, tetapi keputusan tidak berubah.
“Angka ini tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” kata Chico. (sas)

