Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah memastikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026. Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama sejumlah otoritas keuangan dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
“Revisi perubahan terhadap PP 8 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” ujar Airlangga.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di perbankan milik negara (Himbara) dengan durasi minimal 12 bulan. Selain itu, dana tersebut juga harus dikonversi ke rupiah dengan batas maksimal 50% dari total devisa hasil ekspor.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar di tengah tekanan global. Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi sektor tertentu, khususnya minyak dan gas, dengan durasi penempatan yang lebih singkat yakni tiga bulan.
Di sisi lain, eksportir tetap diberikan opsi untuk menempatkan dana dalam Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di dalam negeri. Instrumen ini disiapkan untuk menyerap kelebihan likuiditas valas sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.
Perubahan lainnya mencakup pengaturan rekening khusus (reksus) yang kini wajib ditempatkan di bank Himbara yang memiliki izin transaksi valuta asing. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang juga memperbolehkan penempatan di lembaga lain seperti LPEI atau bank umum devisa.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan aliran devisa ekspor tetap berada di dalam negeri, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian global.

