Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»Pembayaran Dana Pensiun Tembus Rp20,79 Triliun, OJK Waspadai Risiko Jangka Panjang

Pembayaran Dana Pensiun Tembus Rp20,79 Triliun, OJK Waspadai Risiko Jangka Panjang

Finance Gusti Tetiro13 April 2026 / 07:58 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keterangan pers usai pengucapan sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026. (Foto:Tutur/ANTARA Dhemas Reviyanto/nz)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembayaran manfaat dana pensiun mencapai Rp20,79 triliun hingga Februari 2026, meningkat 14,26% secara tahunan. Kenaikan ini mencerminkan dinamika demografis peserta yang mulai memasuki masa pensiun, sekaligus menjadi sinyal meningkatnya kewajiban jangka panjang industri dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, peningkatan pembayaran manfaat terutama didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang mencapai usia pensiun normal.

“Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal,” ujar Ogi.

Namun demikian, lonjakan pembayaran tidak hanya berasal dari peserta yang pensiun. OJK juga mencatat adanya kontribusi dari peserta yang berhenti bekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun meninggal dunia, yang turut meningkatkan klaim manfaat dalam periode tersebut.

Kondisi ini menegaskan bahwa dana pensiun tidak hanya menghadapi tantangan dari sisi pertumbuhan peserta, tetapi juga dari sisi kewajiban pembayaran yang semakin besar dan kompleks. Seiring meningkatnya klaim, tekanan terhadap keberlanjutan pendanaan menjadi semakin nyata.

OJK menilai, peningkatan pembayaran manfaat harus diimbangi dengan penguatan strategi pengelolaan aset agar dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Salah satu pendekatan yang ditekankan adalah penerapan asset liability management (ALM), yaitu strategi untuk menjaga keseimbangan antara aset yang dimiliki dengan kewajiban pembayaran di masa depan.

Menurut Ogi, tanpa pengelolaan yang disiplin, ketidakseimbangan antara aset dan liabilitas berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas dana pensiun, terutama dalam menghadapi perubahan kondisi ekonomi dan pasar keuangan.

Di sisi lain, OJK juga menyoroti pentingnya peran pemberi kerja dalam menjaga kesinambungan pendanaan. Komitmen terhadap pembayaran iuran dinilai menjadi kunci untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan antara dana yang terkumpul dan kewajiban yang harus dibayarkan kepada peserta.

Baca Juga  KPPU Denda 97 Fintech Rp755 Miliar, Polemik Kartel Bunga Pindar Mengemuka

Selain aspek pendanaan, penguatan tata kelola juga menjadi perhatian utama regulator. OJK menekankan bahwa praktik tata kelola yang baik harus diterapkan secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan investasi, administrasi kepesertaan, hingga transparansi dalam pengelolaan dana.

“Penguatan tata kelola harus dilakukan di seluruh aspek operasional, termasuk pengelolaan investasi, kepesertaan, dan pendanaan,” jelas Ogi.

Dengan meningkatnya jumlah klaim manfaat, industri dana pensiun dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan pendanaan. OJK pun mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat fondasi pengelolaan agar sistem dana pensiun tetap berkelanjutan dan mampu memberikan perlindungan jangka panjang bagi peserta.

asset liability management dana pensiun OJK pembayaran manfaat pension risiko kewajiban jangka panjang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIHSG Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Tetap Selektif
Next Article Militer AS Mulai Blokade Selat Hormuz Hari Ini

Berita Lainnya

Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia

17 Juli 2026 / 16:58 WIB

Survei BI: Aktivitas Dunia Usaha Menguat pada Triwulan II 2026, Sektor Riil Jadi Penopang Utama

17 Juli 2026 / 15:58 WIB

S&P: Danantara Berpotensi Perkuat Daya Saing BUMN dan Dongkrak Penerimaan Negara

16 Juli 2026 / 17:42 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB

LPS: Penjaminan Simpanan Tak Perlu Diterapkan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia

09 Juli 2026 / 10:30 WIB

OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperketat

08 Juli 2026 / 10:28 WIB
Form Komentar Cancel Reply

KA Ciremai Terhenti di Tengah Lintasan Akibat Jalur Tertutup Longsor

Deba Salamah02 April 2026 / 05:00 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.