Jakarta (tutur.co.id) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai skema penjaminan simpanan perbankan maupun polis asuransi tidak perlu diberlakukan di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII). Pandangan tersebut didasarkan pada praktik yang diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional yang umumnya tidak menyediakan jaminan simpanan bagi seluruh aktivitas keuangan di kawasan khusus tersebut.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, mengatakan fungsi utama LPS adalah melindungi nasabah ritel atau nasabah kecil, sedangkan karakteristik pelaku dan investor yang beroperasi di kawasan PFII berbeda dengan nasabah yang selama ini menjadi cakupan penjaminan.
“Filosofinya LPS adalah menjamin nasabah kecil. Berdasarkan praktik internasional yang kami pelajari, keberadaan skema penjaminan simpanan maupun polis di kawasan PFII tidak diperlukan,” ujar Farid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang PFII di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Farid, kesimpulan tersebut diperoleh setelah LPS melakukan studi banding ke sejumlah International Financial Centre (IFC), seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) di Uni Emirat Arab, Abu Dhabi Global Market (ADGM), Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan, serta Labuan International Business and Financial Centre (IBFC) di Malaysia.
Dari hasil kajian tersebut, LPS menemukan bahwa kawasan IFC umumnya memiliki rezim hukum tersendiri yang terpisah dari regulasi nasional, termasuk kemungkinan memiliki otoritas pengawas dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda.
“Di sejumlah IFC yang kami pelajari, skema penjaminan simpanan maupun polis tidak secara otomatis melekat pada seluruh aktivitas keuangan yang berlangsung di kawasan tersebut,” kata Farid.
Meski demikian, LPS mengakui terdapat potensi risiko apabila bank atau perusahaan asuransi di PFII memiliki hubungan bisnis dengan entitas di luar kawasan. Risiko tersebut dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap sistem keuangan apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Karena itu, Farid menekankan bahwa hampir seluruh IFC mensyaratkan setiap lembaga jasa keuangan memiliki recovery and resolution plan sebagai prasyarat operasional. Dokumen tersebut menjadi rencana pemulihan dan penyelesaian apabila perusahaan menghadapi tekanan keuangan atau mengalami kegagalan.
“Meskipun tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan, setiap lembaga jasa keuangan yang ingin beroperasi di IFC wajib memiliki recovery and resolution plan. Tanpa persyaratan tersebut, mereka tidak diperbolehkan beroperasi,” ujarnya.
LPS juga mengingatkan bahwa lembaga jasa keuangan yang nantinya beroperasi di PFII berpotensi memiliki skala usaha besar dan masuk kategori berdampak sistemik. Apabila mengalami gangguan, dampaknya dapat menjalar ke sektor keuangan nasional melalui keterkaitan dengan entitas di luar kawasan PFII.
Oleh karena itu, Farid menilai pembentukan PFII perlu diiringi pembagian yang jelas antara aktivitas keuangan internasional dan layanan keuangan bagi masyarakat domestik. Selain kepastian kerangka hukum, harmonisasi regulasi dengan sektor jasa keuangan nasional juga menjadi syarat penting agar tidak menimbulkan celah pengawasan.
Secara prinsip, LPS mendukung pembentukan PFII sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri keuangan Indonesia dan menarik investasi global. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada koordinasi yang kuat antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, serta otoritas pengelola PFII untuk memastikan setiap potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dapat dimitigasi sejak dini.

