Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan telah selaras dengan standar operasional global, seiring berbagai reformasi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa langkah-langkah pembenahan tersebut berhasil menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global.
“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujarnya.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kini dipublikasikan secara rutin setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Maret 2026. Kebijakan ini memberikan visibilitas yang lebih jelas bagi investor terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.
Selain itu, OJK juga memperluas klasifikasi investor secara signifikan, dari sebelumnya hanya 9 kategori menjadi 39 jenis. Klasifikasi yang lebih rinci ini disusun bersama pelaku industri, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, guna memberikan gambaran yang lebih akurat terkait struktur investor di pasar modal.
Dari sisi likuiditas, regulator juga menaikkan batas minimum saham beredar bebas (free float) dari 7,5% menjadi 15% yang mulai berlaku sejak akhir Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh kelompok tertentu.
“Peningkatan batas free float menjadi fokus utama agar perdagangan saham lebih sehat dan kompetitif secara global,” jelas Friderica.
Sebagai langkah penguatan perlindungan investor, OJK bersama BEI dan KSEI juga mulai mempublikasikan data High Shareholding Concentration (HSC) secara rutin sejak April 2026. Informasi ini memberikan sinyal peringatan dini terkait konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada pihak tertentu, yang berpotensi menimbulkan risiko di pasar.
Tak hanya itu, OJK juga mewajibkan pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10% untuk melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO). Kebijakan ini dinilai penting untuk mengungkap pihak yang sesungguhnya mengendalikan suatu perusahaan, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Di luar itu, regulator juga tengah mendorong agenda strategis lain, seperti demutualisasi bursa, penguatan penegakan hukum terhadap praktik manipulasi pasar, serta peningkatan kualitas tata kelola perusahaan melalui edukasi dan sertifikasi profesional.
Upaya reformasi ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, self-regulatory organization (SRO), hingga pelaku industri. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Dengan serangkaian kebijakan tersebut, OJK optimistis pasar modal Indonesia tidak hanya semakin transparan, tetapi juga semakin kredibel dan kompetitif di tingkat global, sekaligus mampu menarik lebih banyak investasi dalam jangka panjang.

