Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 29 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi kewajiban modal minimum tahap pertama yang ditetapkan untuk 2026. Kondisi ini menunjukkan proses penyesuaian permodalan industri asuransi masih menghadapi tantangan, meski sebagian besar pelaku usaha telah memenuhi ketentuan.
Dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang dipantau, OJK mencatat sebanyak 115 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 79,86 persen atau hampir 80 persen dari keseluruhan pelaku industri.
“Berdasarkan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap satu di tahun 2026, per akhir November 2025, sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,86 persen, hampir 80 persen, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang disiarkan secara virtual, Jumat (9/1/2026).
Ogi menjelaskan, kewajiban penyesuaian permodalan industri asuransi dilakukan secara bertahap. Dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, OJK membagi penyesuaian tersebut ke dalam dua fase, yakni tahap pertama pada Desember 2026 dan tahap kedua pada Desember 2028.
“Diharapkan pada akhir 2026 sudah semakin besar perusahaan asuransi yang memenuhi minimum ekuitas,” kata Ogi.
Pada tahap pertama, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, sementara perusahaan reasuransi sebesar Rp 500 miliar. Untuk perusahaan asuransi syariah, batas minimum ekuitas ditetapkan Rp 100 miliar, sedangkan reasuransi syariah Rp 200 miliar.
Kebijakan peningkatan modal ini bertujuan memperkuat ketahanan keuangan industri asuransi, meningkatkan perlindungan pemegang polis, serta mengurangi risiko gagal bayar. Namun, kebijakan tersebut juga memberi tekanan bagi perusahaan kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan akses permodalan.
OJK membuka sejumlah opsi bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, termasuk penambahan modal oleh pemegang saham, merger dan akuisisi, hingga perubahan model bisnis. Dengan tenggat tahap pertama yang semakin dekat, 29 perusahaan yang belum memenuhi persyaratan dinilai menghadapi keputusan strategis dalam waktu terbatas.
Langkah pengetatan permodalan ini dipandang sebagai bagian dari upaya OJK mendorong konsolidasi industri asuransi agar lebih sehat dan berdaya saing, sekaligus menghindari terulangnya kasus gagal bayar yang sempat mencederai kepercayaan publik terhadap sektor perasuransian.

