Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»OJK Catat 29 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum Tahap Pertama 2026

OJK Catat 29 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum Tahap Pertama 2026

Finance Gusti Tetiro10 Januari 2026 / 09:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Bareksa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 29 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi kewajiban modal minimum tahap pertama yang ditetapkan untuk 2026. Kondisi ini menunjukkan proses penyesuaian permodalan industri asuransi masih menghadapi tantangan, meski sebagian besar pelaku usaha telah memenuhi ketentuan.

Dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang dipantau, OJK mencatat sebanyak 115 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 79,86 persen atau hampir 80 persen dari keseluruhan pelaku industri.

“Berdasarkan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap satu di tahun 2026, per akhir November 2025, sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,86 persen, hampir 80 persen, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang disiarkan secara virtual, Jumat (9/1/2026).

Ogi menjelaskan, kewajiban penyesuaian permodalan industri asuransi dilakukan secara bertahap. Dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, OJK membagi penyesuaian tersebut ke dalam dua fase, yakni tahap pertama pada Desember 2026 dan tahap kedua pada Desember 2028.

“Diharapkan pada akhir 2026 sudah semakin besar perusahaan asuransi yang memenuhi minimum ekuitas,” kata Ogi.

Pada tahap pertama, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, sementara perusahaan reasuransi sebesar Rp 500 miliar. Untuk perusahaan asuransi syariah, batas minimum ekuitas ditetapkan Rp 100 miliar, sedangkan reasuransi syariah Rp 200 miliar.

Kebijakan peningkatan modal ini bertujuan memperkuat ketahanan keuangan industri asuransi, meningkatkan perlindungan pemegang polis, serta mengurangi risiko gagal bayar. Namun, kebijakan tersebut juga memberi tekanan bagi perusahaan kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan akses permodalan.

Baca Juga  OJK Imbau Disiplin Keuangan Usai Lebaran, Tekanan Pengeluaran Masih Terasa

OJK membuka sejumlah opsi bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, termasuk penambahan modal oleh pemegang saham, merger dan akuisisi, hingga perubahan model bisnis. Dengan tenggat tahap pertama yang semakin dekat, 29 perusahaan yang belum memenuhi persyaratan dinilai menghadapi keputusan strategis dalam waktu terbatas.

Langkah pengetatan permodalan ini dipandang sebagai bagian dari upaya OJK mendorong konsolidasi industri asuransi agar lebih sehat dan berdaya saing, sekaligus menghindari terulangnya kasus gagal bayar yang sempat mencederai kepercayaan publik terhadap sektor perasuransian.

Asuransi OJK Reasuransi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBima Arya Bawa Pesan Presiden Prabowo Terkait Penanganan Dampak Bencana
Next Article Cegah Kenaikan Harga Pangan Jelang Ramadan, BGN Ganti Telur dengan Ikan di Program MBG

Berita Lainnya

Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia

17 Juli 2026 / 16:58 WIB

Survei BI: Aktivitas Dunia Usaha Menguat pada Triwulan II 2026, Sektor Riil Jadi Penopang Utama

17 Juli 2026 / 15:58 WIB

S&P: Danantara Berpotensi Perkuat Daya Saing BUMN dan Dongkrak Penerimaan Negara

16 Juli 2026 / 17:42 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB

OJK Usulkan Konsep Universal Banking di PFII, Permudah Perizinan dan Tarik Investor Global

09 Juli 2026 / 11:22 WIB

LPS: Penjaminan Simpanan Tak Perlu Diterapkan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia

09 Juli 2026 / 10:30 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Bek MU Harry Maguire Divonis 15 Bulan Penjara oleh Pengadilan Yunani

Deba Salamah07 Maret 2026 / 00:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.