Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah melakukan tindakan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait rencana pemeriksaan Tax Amnesti Jilid II.
Tindakan itu kata Purbaya, dilakukan peneguran terhadap DJP terkait kegaduhan di tengah masyarakat khususnya pengusaha menanggapi rencana pemeriksaan kepada wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau disebut juga Tax Amnesty II.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu Senin 11 Mei 2026.
Menurutnya hal itu dilakukan untuk meredam keresahan masyarakat serta meluruskan tafsir kebijakan PPS yang beredar di tengah masyarakat.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi mengejar wajib pajak yang sudah terdaftar pada program Tax Amnesty sebelumnya.
Menanggapi kegaduhan yang beberapa waktu terjadi, pihaknya secara tegas mengambil alih pengumuman soal perpajakan dari satu pintu yakni hanya boleh dari Kemenkeu.
Hal itu dilakukannya agar ke depan tidak ada lagi kegaduhan dan kesalahpahaman informasi, pasalnya ia menilai beberapa pengumuman yang dikeluarkan Dirjen Pajak kerap menimbulkan kesimpangsiuran masyarakat.
“Saya tegur Dirjen DJP dan ke depan, karena sudah berkali-kali mengeluarkan pengumuman yang agak meresahkan, ada pajak tol, pajak ini, pajak itu, jadi ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi.
Purbaya menjelaskan bahwa program PPS telah resmi berakhir di tahun 2023, oleh sebab itu ia memastikan tidak akan lagi mengungkit atau menggali informasi lama terkait pengampunan pajak tersebut.

