Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Menaker Yassierli Terbitkan Permenaker 7/2026, Outsourcing Kini Lebih Terbatas dan Terlindungi

Menaker Yassierli Terbitkan Permenaker 7/2026, Outsourcing Kini Lebih Terbatas dan Terlindungi

Hukum Gusti Tetiro01 Mei 2026 / 02:58 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Dalam rapat tersebut Menaker Yassierli mengusulkan peningkatan kuota peserta program Magang Nasional 2026 yaitu dari 100 ribu orang pada tahun lalu menjadi 150 ribu orang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing). Regulasi ini dirilis sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026.

Yassierli menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata praktik outsourcing agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan hak pekerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk sektor tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan pendukung di sektor strategis seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga memperketat aspek administratif. Perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa outsourcing wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta rincian perlindungan dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, perusahaan penyedia tenaga alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah dan upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga  BGN Belum Bahas Skema Program MBG Saat Siswa Belajar Daring

Tak hanya itu, Permenaker ini juga memuat sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, baik dari pihak pemberi kerja maupun perusahaan alih daya. Penegakan aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib dan berkeadilan.

Yassierli menambahkan, kebijakan ini dirancang untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, adaptif terhadap perubahan, serta berorientasi pada kesejahteraan pekerja.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan industri berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan—baik perusahaan, pekerja, maupun asosiasi—untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan demikian, praktik outsourcing di Indonesia diharapkan menjadi lebih sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

aturan tenaga kerja headline outsourcing Indonesia perlindungan pekerja Permenaker 7 2026
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMay Day 2026 di Monas, Pemprov DKI Kerahkan 1.400 Petugas Kebersihan
Next Article Pemerintah Hadir di May Day 2026, Dudung Pastikan Suara Buruh Didengar

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pemprov DKI Tutup The Seven dan B Fashion Hotel, Usai Terbukti Jadi Sarang Peredaran Narkotika

Ahmad Nuryaman16 Mei 2026 / 10:21 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.