Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing). Regulasi ini dirilis sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026.
Yassierli menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata praktik outsourcing agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan hak pekerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk sektor tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan pendukung di sektor strategis seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga memperketat aspek administratif. Perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa outsourcing wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta rincian perlindungan dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Di sisi lain, perusahaan penyedia tenaga alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah dan upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak hanya itu, Permenaker ini juga memuat sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, baik dari pihak pemberi kerja maupun perusahaan alih daya. Penegakan aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib dan berkeadilan.
Yassierli menambahkan, kebijakan ini dirancang untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, adaptif terhadap perubahan, serta berorientasi pada kesejahteraan pekerja.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan industri berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan—baik perusahaan, pekerja, maupun asosiasi—untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan demikian, praktik outsourcing di Indonesia diharapkan menjadi lebih sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

