Jakarta (tutur.co.id) – Polda Metro Jaya memeriksa 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ratusan saksi juga telah diperiksa sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat 19 Juni 2026.
Berikut daftar ahli dari berbagai ilmu yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya dan menjadi pertimbangan penangkapan mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dokter Tifa:
– Ahli Keterbukaan Informasi Publik
– Ahli Peraturan dan Perundang-undangan
– Ahli Ekonomi
– Dewan Pers
– Ahli Anatomi
– Ahli Fisiologi dari Fakultas Kedokteran UI
– Ahli Epidemiologi
– Ahli Neurosains
– Ahli Bahasa
– Linguistik
– Ahli Psikologi Massa
– Ahli Komunikasi Sosial
– Sosiologi Hukum
– Digital Forensik (dari praktisi maupun akademisi)
– Ahli Forensik Dokumen
– Ahli Forensik Digital Cyber
– Ahli Hukum Pidana
– Ahli Hak Asasi Manusia
Selain ahli, penyidik juga memeriksa 94 orang saksi berkaitan dengan kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Hal itu dilakukan untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban, baik korban maupun tersangka.
“Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers.
Kini berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

