Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Haru, membeberkan kronologi penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2026. Menurut Refly, Roy Suryo mengaku syok saat ditangkap di rumahnya yang berada di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada pukul 07.00 WIB.
Bahkan menurut Refly Harun, pakar telematika tersebut mengaku belum sempat mandi saat akan dibawa paksa ke Polda Metro Jaya. Roy Suryo sendiri ditangkap tak berapa lama setelah sebelumnya Polda Metro Jaya juga menangkap koleganya dr. Tifa dalam kasus yang sama.
Kronologi Penangkapan Roy Suryo
Menurut Refly Harun, malam sebelumnya Roy masih berada di Bandung dan baru pulang dini hari tadi. Ia ke Bandung menghadiri suatu acara bersama Refly Harun. Refly menyebut mereka berpisah sekitar pukul 00.30–01.00 WIB.
Pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, penyidik datang dan melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo. Pada waktu yang hampir bersamaan, penangkapan juga dilakukan terhadap dr. Tifa di lokasi yang berbeda tentunya.
Refly mengatakan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Roy Suryo maupun tim kuasa hukum terkait penangkapan tersebut. Ia juga menyebut Roy tidak menandatangani surat penangkapan dan menganggap proses itu berlangsung mendadak.
Saat dibawa dari rumahnya, Roy Suryo juga belum sempat mandi dan berpakaian layak. Bahkan Roy Suryo sempat dilarang memakai sepatu, meski akhirnya ia bawa sepatu, celana bahan, dan kemeja lengan pendek.
Masih menurut Refly Harun, Roy Suryo juga tidak membawa jaket dan bahkan disebutkan juga belum mengenakan pakaian dalam yang lengkap.
Refly Harun memprotes penangkapan tersebut dan menyatakan kliennya kooperatif, rutin menjalani wajib lapor, serta menurutnya tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan pelarian atau penghilangan barang bukti. Ini merupakan pendapat dan keberatan dari pihak kuasa hukum Roy Suryo, kata Refly Harun.

