Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan awal soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar di 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Temuan transaksi itu berdasarkan catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2019 hingga 2025 di rekening pegawai Kemenimipas.
“Laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait, itu ada 35 pegawai Kementerian Imipas periode tahun 2019 sampai dengan 2025 ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis 4 Juni 2026.
Dari adanya transaksi mencurigakan tersebut, diketahui hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen berasal dari gaji dan tunjangan pegawai yang di dapatkannya setiap bulan sebagai pegawai Kemenimipas.
Sementara sisanya diduga merupakan transaksi hasil pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
KPK menjelaskan puluhan rekening itu menggunakan berbagai nama, salah satunya milik pegawai Cleaning Service, Office Boy, keluarga dan kerabat.
Adapun, kasus pemerasan ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

