Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023. Fuad Hasan Masyhur (FHM) diketahui pernah mengirim surat kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk meminta jatah tambahan kuota haji.
Fuad yang merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro perjalanan haji Maktour disebut mengusulkan pemanfaatan 8.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 Masehi atau 1444 Hijriah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, surat tersebut bertujuan memaksimalkan penyerapan kuota tambahan oleh kelompok biro perjalanan haji.
“FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Dari grup-grup travel, salah satunya Forum SATHU, mereka mengirimkan surat agar kuota tersebut bisa dimaksimalkan,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Komunikasi dengan Dirjen Haji
Setelah mengirimkan surat, Fuad disebut berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL), yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dalam komunikasi tersebut, Hilman kemudian mengusulkan kepada Menteri Agama agar pembagian kuota tambahan dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, menurut KPK, usulan tersebut sebenarnya bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada awal Mei 2023. Saat itu, DPR dan pemerintah menyepakati bahwa seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler.
Meski demikian, Yaqut kemudian menyetujui usulan tersebut melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 19 Mei 2023. Dalam keputusan itu ditetapkan pembagian 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.
Muncul Biaya Percepatan Haji
Setelah keputusan tersebut diterbitkan, Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Dirjen PHU yang kemudian diikuti instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX.
Melalui skema ini, calon jemaah dapat berangkat tanpa antre dengan membayar biaya tambahan sebesar 5.000 dolar AS, atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini.
KPK menemukan indikasi bahwa dana percepatan haji tersebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara Fuad tidak termasuk dalam daftar tersangka saat itu.
Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 akhirnya ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada akhir Februari 2026 menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.

