Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
  • Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan
  • Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi BBM, Penyaluran di Sumatra Utara Berangsur Normal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Ungkap Surat Fuad Hasan ke Yaqut soal Permintaan 8.000 Kuota Haji Tambahan 2023

KPK Ungkap Surat Fuad Hasan ke Yaqut soal Permintaan 8.000 Kuota Haji Tambahan 2023

Hukum Toto Pribadi13 Maret 2026 / 11:34 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (Foto:Tutur/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023. Fuad Hasan Masyhur (FHM) diketahui pernah mengirim surat kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk meminta jatah tambahan kuota haji.

Fuad yang merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro perjalanan haji Maktour disebut mengusulkan pemanfaatan 8.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 Masehi atau 1444 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, surat tersebut bertujuan memaksimalkan penyerapan kuota tambahan oleh kelompok biro perjalanan haji.

“FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Dari grup-grup travel, salah satunya Forum SATHU, mereka mengirimkan surat agar kuota tersebut bisa dimaksimalkan,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Komunikasi dengan Dirjen Haji

Setelah mengirimkan surat, Fuad disebut berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL), yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dalam komunikasi tersebut, Hilman kemudian mengusulkan kepada Menteri Agama agar pembagian kuota tambahan dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, menurut KPK, usulan tersebut sebenarnya bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada awal Mei 2023. Saat itu, DPR dan pemerintah menyepakati bahwa seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler.

Meski demikian, Yaqut kemudian menyetujui usulan tersebut melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 19 Mei 2023. Dalam keputusan itu ditetapkan pembagian 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Baca Juga  Video: Masuk DPO, Pelaku Penyekapan Taufik Hidayat Ditangkap Polisi

Muncul Biaya Percepatan Haji

Setelah keputusan tersebut diterbitkan, Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Dirjen PHU yang kemudian diikuti instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX.

Melalui skema ini, calon jemaah dapat berangkat tanpa antre dengan membayar biaya tambahan sebesar 5.000 dolar AS, atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini.

KPK menemukan indikasi bahwa dana percepatan haji tersebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara Fuad tidak termasuk dalam daftar tersangka saat itu.

Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 akhirnya ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada akhir Februari 2026 menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.

headline Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas yaqut tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo–Wakil PM Australia Bahas Isu Strategis Kawasan dalam Pertemuan di Kertanegara
Next Article Banyak Ponakan Saat Mudik? Ini Cara Atur Budget Angpao dari THR

Berita Lainnya

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Dinilai Langgar Hukum Internasional

Deba Salamah10 April 2026 / 06:00 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.