Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
“KPK menetapkan tiga tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
MLY dan DJD diduga sebagai penerima gratifikasi, sementara VNZ, diduga sebagai pemberi gratifikasi. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka selain Mulyono adalah fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin. KPK mengungkapkan menangkap Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan.

