Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka, Diduga Peras Pejabat Rp2,7 Miliar

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka, Diduga Peras Pejabat Rp2,7 Miliar

Hukum Deba Salamah12 April 2026 / 02:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Bupati Tulungagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penetapan tersebut dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu Wibowo diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

KPK mengungkap modus yang digunakan dalam kasus ini. Bupati diduga meminta para pejabat untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesiapan mundur dari jabatan dan dari status aparatur sipil negara (ASN) jika tidak mampu menjalankan tugas.

Selain itu, sejumlah pejabat juga diminta menandatangani surat tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja. Surat-surat tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar tetap loyal dan mengikuti perintah.

Dalam kondisi tersebut, para pejabat disebut berada dalam posisi tertekan, dengan ancaman dicopot dari jabatan atau dipaksa mundur dari ASN.

Dengan tekanan itu, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

Permintaan tersebut diduga ditujukan kepada sedikitnya 16 OPD dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 103 Tersangka Kejahatan Jalanan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.



Gatut Sunu Wibowo headline Kasus Korupsi KPK Tulungagung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIjazah Jokowi Tak Ada: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi
Next Article Sugiono Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI, Siap Lanjutkan Warisan Prabowo

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Komisi XI DPR Soroti Kepercayaan Investor, BI Naikkan Imbal Hasil SRBI demi Redam Tekanan Rupiah

Gusti Tetiro19 Mei 2026 / 07:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.