Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan tersebut dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu Wibowo diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
KPK mengungkap modus yang digunakan dalam kasus ini. Bupati diduga meminta para pejabat untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesiapan mundur dari jabatan dan dari status aparatur sipil negara (ASN) jika tidak mampu menjalankan tugas.
Selain itu, sejumlah pejabat juga diminta menandatangani surat tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja. Surat-surat tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar tetap loyal dan mengikuti perintah.
Dalam kondisi tersebut, para pejabat disebut berada dalam posisi tertekan, dengan ancaman dicopot dari jabatan atau dipaksa mundur dari ASN.
Dengan tekanan itu, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Permintaan tersebut diduga ditujukan kepada sedikitnya 16 OPD dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.

