Jakarta (tutur.co.id) – Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 103 tersangka dari tindak kejahatan jalanan dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan penangkapan terhadap para tersangka itu merupakan pengungkapan dari adanya 171 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya beserta jajarannya.
“Seluruh pengungkapan yang kami lakukan terhadap peristiwa pidana yang terjadi merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respons cepat dari Polda Metro Jaya,” kata Iman Jumat 15 Mei 2026.
Para tersangka yang berhasil diamankan memiliki kasus pidana yang beragam, 85 kasus terkait pencurian dengan pemberatan (curat), 75 kasus merupakan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 10 kasus berkaitan dengan pencurian dan kekerasan.
Lebih lanjut, Iman mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan langkah tegas yang diambil oleh Polda Metro sebagai bagian komitmen Polri untuk memberikan jaminan rasa aman serta menciptakan lingkungan kondusif.
Langkah tegas tersebut juga dilakukan Polda Metro untuk mengantisipasi adanya berbagai gangguan seperti kamtibmas, premanisme, dan kejahatan jalanan.
Dari 103 tersangka yang diamankan, terdapat barang bukti yakni 53 unit motor, 4 unit mobil, 8 bilah senjata tajam, 5 pucuk senjata tajam, 27 butir peluru, 65 ponsel, serta CCTV dari berbagai tempat kejadian.
Oleh karena itu, Iman mengajak masyarakat untuk terlibat aktif menjaga lingkungan yang kondusif dengan cara memberikan informasi setiap adanya kejahatan atau perbuatan melawan hukum di wilayahnya.

