Jakarta (Tutur.co.id) – Buku berjudul “Ijazah Jokowi Tak Ada: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi” karya Dr. Bonatua Silalahi hadir sebagai hasil penelitian ilmiah independen yang mengangkat satu pertanyaan mendasar dalam sistem negara hukum: Apakah negara mampu menjamin keaslian dokumen publik yang menjadi dasar legitimasi kekuasaan.
Berangkat dari polemik nasional mengenai ijazah pejabat publik sejak awal 2020-an, penelitian ini tidak menempatkan isu tersebut sebagai persoalan individual. Sebaliknya, kajian ini memposisikannya sebagai indikasi adanya persoalan sistemik dalam tata kelola arsip publik mulai dari penyimpanan, pengelolaan, hingga proses autentikasi.
Penelitian dilakukan secara empiris sejak 2022 dan mencapai tahap penting setelah pergantian rezim kekuasaan. Dalam prosesnya, penulis menelaah lebih dari 248 peraturan perundang-undangan serta 113 sumber referensi, dengan dukungan teknologi pemetaan kebijakan seperti VOSviewer dan basis data JDIH.
Pendekatan yang digunakan bersifat investigatif. Penulis menelusuri rantai sistem negara melalui mekanisme formal, mulai dari permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, hingga sengketa informasi. Penelusuran tersebut melibatkan berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi sebagai pencipta arsip pendidikan, penyelenggara pemilu, kementerian, lembaga kearsipan, hingga badan usaha milik negara.
Selain itu, proses penelitian juga melibatkan jalur kelembagaan seperti Komisi Informasi, Ombudsman, dan Kepolisian Republik Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai bagaimana sistem negara merespons permintaan akses terhadap dokumen publik.
Dari penelusuran tersebut, penelitian menemukan pola yang konsisten: negara umumnya hanya menguasai salinan dokumen berupa fotokopi yang telah dilegalisasi, tanpa mampu menghadirkan arsip autentik yang dapat diuji secara ilmiah maupun hukum.
Penulis menegaskan bahwa buku ini tidak ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan untuk menguji integritas sistem negara. Fokus utama diarahkan pada lemahnya integrasi antara sistem pemilu, sistem kearsipan, dan mekanisme keterbukaan informasi publik.
Dengan pendekatan eksploratif, deskriptif, dan eksplanatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa ketiadaan arsip autentik berpotensi melampaui persoalan administratif. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi isu konstitusional yang menyangkut hak publik atas kebenaran dan legitimasi kekuasaan.
Lebih dari sekadar kajian akademik, buku setebal 345 halaman ini juga menyajikan panduan praktis dalam mengajukan permohonan informasi publik, contoh proses sengketa di Komisi Informasi, hingga dasar ilmiah untuk langkah hukum lanjutan seperti uji materiil undang-undang dan gugatan administratif.
Seiring waktu, isu yang diangkat berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Puluhan hingga ratusan aktor lintas profesi mulai dari akademisi, aktivis, politisi, hingga aparat negara terlibat dalam perdebatan yang berlangsung di ruang hukum, politik, dan opini publik.
Fenomena ini turut diperkuat oleh peran media dan platform digital. Lebih dari 50 kanal komunikasi, termasuk media arus utama dan platform seperti YouTube, menjadi ruang reproduksi narasi yang menjadikan isu ini sebagai perdebatan terbuka di ruang publik.
Keterlibatan luas masyarakat melalui media sosial menunjukkan bahwa ketika negara tidak mampu menghadirkan bukti autentik, ruang kosong tersebut akan diisi oleh spekulasi, konflik, dan beragam klaim kebenaran.
Dalam format digital, buku ini dirancang untuk mudah diakses kapan saja, dilengkapi fitur pencarian, serta memungkinkan pembaruan berkelanjutan sebagai bagian dari tahap penelitian lanjutan, khususnya dalam aspek autentikasi.
Pada akhirnya, buku ini mengajukan satu tesis utama yakni ketika negara tidak mampu menghadirkan arsip autentik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan sebuah dokumen, melainkan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.

