Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya Senin 18 Mei 2026.
Adapun dalam keterangan sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir dengan kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
“Hari ini Senin 18 Mei 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi melalui keterangan tertulisnya.
Kehadiran penasihat khusus presiden Prabowo bidang haji diperlukan untuk tahapan penyidikan lebih dalam, menggali informasi terkait kasus pembagian kuota haji yang menyeret nama tersangka eks Menteri Agama Gus Yaqut.

