Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan pemeriksaan terhadap Bos PT Makasar Tour (Maktour), Fuad Hasan Masyhur terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024. Padahal KPK berencana menggali keterangan yang bersangkutan untuk dimintai kesaksian soal penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
“Hari ini Rabu (01/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu 1 Juli 2026.
Budi menjelaskan Fuad tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik dengan alasan tidak berada di Indonesia. Padahal pemeriksaan ini sangat penting untuk melengkapi berkas perkara para tersangka korupsi kuota haji.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi Sdr. FHM konfirm tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri. Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini,” tulis Budi.
Adapun dalam pemeriksaan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, KPK memanggil 5 orang dari pihak swasta dan 1 orang dari pihak kantor haji Jeddah. Berikut daftarnya:
1. Artha Hanif Direktur PT Thayiba Tora
2. Fuad Hasan Masyhur Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)
3. Hud Rifki Assegaf Direktur PT Madani Prabu Jaya
4. Ali Makki Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata
5. Ulfaiza Karyawan Maktour Travel
6. M Lutfi Makki PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024

