Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penemuan terbaru pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison. KPK mengungkapkan fakta bahwa Bupati Edison dimintai uang Rp1,6 miliar untuk uang jasa mengubah hasil audit BPK.
Permintaan uang tersebut berawal dari perintah sang Bupati yang menyuruh asistennya Rusdi Hairullah untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim melalui Augusz Dewanggara selaku perantara.
“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.
Setelah adanya kesepakatan, Augusz berkordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku ASN yang berstatus sebagai pengendali teknis, agar dapat menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Berdasarkan konstruksi tersebut, kini KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini yaitu, Bupati Muara Enim Edison, Titin Rita Lestari pengendali teknis BPK, Fika Direktur dan Cory Erin Hardi selaku Marketing (PT Millenium Solusi Abadi), serta Augusz Dewanggara dari pihak swasta.

