Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Jelang Eksekusi Perkara Hotel Sultan, Pemerintah Buka Resmi Buka Posko Layanan

Jelang Eksekusi Perkara Hotel Sultan, Pemerintah Buka Resmi Buka Posko Layanan

Nasional Gaib MS03 Februari 2026 / 19:12 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Rakhmadi Afif, Direktur Utama PPK GBK dalam konferensi Pers (3/2)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id)- Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) secara resmi membuka “Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK” sebagai langkah proaktif pemerintah dalam memperhatikan perlindungan bagi para karyawan, vendor, dan tenant yang mungkin terdampak dalam proses pengembalian aset negara dari PT Indobuildco.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan mandat Presiden untuk mengembalikan kejayaan aset negara kepada rakyat.

“Presiden juga memberi arahan sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat kecil, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” kata Rakhmadi, Komplek GBK, Selasa (3/2).

Keberadaan Posko Pelayanan menegaskan komitmen pemerintah dalam mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan ketegasan hukum dalam menyelamatkan aset bangsa. Posko Pelayanan ini akan mulai beroperasi, Rabu (4/2), pukul 11:00 wib.

Masyarakat bisa mendapatkan informasi resmi terkait layanan pengaduan, serta menjadi pusat pendataan bagi karyawan yang bekerja di lingkungan Hotel Sultan sehingga Pemerintah bisa memberikan perlindungan hak ketenagakerjaan dan peluang penyerapan oleh manajemen baru sesuai regulasi.

Selain itu Posko ini juga akan menampung laporan dari vendor dan penyewa. Konsultasi kelanjutan kontrak dan jaminan layanan agar agenda bisnis atau event yang sudah terjadwal tidak terganggu.

Pelayanan juga akan diberikan pada tenant dan penghuni dengan dilakukan verifikasi status guna untuk memastikan transisi alih kelola berjalan tertib dan transparan.

Rakhmadi menambahkan bahwa pemerintah telah merancang rencana besar untuk mengubah Blok 15 menjadi ruang publik hijau yang terintegrasi, yang nantinya akan diperkuat dengan kehadiran stasiun MRT baru untuk mempermudah akses bagi publik secara terbuka.

Baca Juga  May Day 2026: Massa Buruh Mulai 'Kepung' Kawasan Monas

Adanya posko juga menghindari kekhawatiran pihak-pihak yang terlibat operasional Hotel Sultan, terkait proses pengosongan lahan yang kini berdiri Hotel Sultan, didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi segera). Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa segala manuver administrasi tidak dapat menghalangi eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata.

“Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum,” ujar Kharis pada kesempatan yang sama. Dia juga mengingatkan bahwa pada 9 Februari 2026 nanti, akan ada agenda penting, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan tegoran (aanmaning) kedua kepada PT Indobuildco. Jika mereka tidak hadir, maka pengadilan memiliki diskresi penuh melanjutkan tahapan eksekusi riil.

Pemerintah juga menyoroti kerugian negara akibat tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun yang mencapai Rp754 Miliar. Dana tersebut semestinya masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk program kesejahteraan masyarakat luas, mulai dari beasiswa hingga fasilitas kesehatan.

Pemerintah berharap pihak pengelola lama bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela demi menjaga martabat dunia usaha serta kelangsungan hidup para pekerja yang selama ini dijadikan tumpuan. Privilege yang diberikan Pemerintah selama 50 tahun sudah lebih dari cukup. Kini saatnya Blok 15 kembali menjadi milik publik demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menanggapi sengkarut kasus ini, Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Sri Laksmi Anindita, memperkuat posisi legal pemerintah. Ia menegaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara sengketa prosedur administratif dan substansi hak milik materiil.

Baca Juga  Video: Masuk DPO, Pelaku Penyekapan Taufik Hidayat Ditangkap Polisi

“Eksekusi ini bukan kebijakan administratif, melainkan pelaksanaan putusan perdata yang mengandung amar putusan serta merta. Secara hukum, hal ini memang memperbolehkan eksekusi tetap berjalan, walaupun ada upaya hukum lanjutan. Negara sedang menjalankan perintah hakim, bukan tindakan sepihak,” papar Sri Laksmi.

GBK Pemerintah Indonesia Pengelola GBK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMentan Amran Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran 2026
Next Article Video: Red Notice Terbit, Riza Chalid Diburu 196 Negara

Berita Lainnya

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Nanik S Deyang Tak Muncul, BGN Pamer Opini ‘Pujian’ dari BPK

17 Juli 2026 / 16:14 WIB

Kabar Baik! Bansos BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair Rp 600.000, Cek Syarat dan Penerimanya

17 Juli 2026 / 13:08 WIB

Dua Kali Disambut Sri Sultan di Yogyakarta, Menkeu Purbaya Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Inovasi Hijau

17 Juli 2026 / 13:01 WIB

Jangan Terlambat! Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 17 Juli 2026

17 Juli 2026 / 07:41 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Erdogan Umumkan Turki Siaga Tinggi Usai Rudal Iran Dicegat Sistem Pertahanan NATO

Kristo Suryokusumo10 Maret 2026 / 20:34 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.