Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindaklanjuti terbitnya red notice Interpol terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Red notice tersebut diterima resmi dari NCB Interpol Indonesia pada (2/22026) setelah disetujui Markas Besar Interpol.
Dengan terbitnya red notice, Kejagung membuka peluang penangkapan melalui mekanisme deportasi maupun ekstradisi dari negara tempat Riza Chalid berada. Paspor Riza Chalid telah dicabut, sementara red notice telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol untuk mempersempit ruang geraknya.
