Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Kasus Silmy Karim: KPK Mapping Kanim ‘Kantong’ Pemerasan Izin Tinggal WNA
  • Tiga Singa Akan Bikin Lionel Messi Tidak Berkutik
  • Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli 2026, Pertamina Pangkas hingga Rp8.000 per Tabung
  • KPK Telusuri LHKPN Palsu Febrie Adriansyah, Dukung Penyidikan Kejagung
  • Akhir Mengecewakan Sang Favorit Juara Prancis
  • Jalan Kapten Tendean Kembali Normal Usai JPO Dibongkar
  • Deretan Fakta di Balik Kemenangan Spanyol atas Prancis
  • Prancis Tumbang di Tangan Spanyol: Mbappe Mati Kutu dan La Roja Dominan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kasus Silmy Karim: KPK Mapping Kanim ‘Kantong’ Pemerasan Izin Tinggal WNA

Kasus Silmy Karim: KPK Mapping Kanim ‘Kantong’ Pemerasan Izin Tinggal WNA

Hukum Ahmad Nuryaman15 Juli 2026 / 12:02 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim tersangka kasus suap perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA). Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Kasus pemerasan Silmy Karim ini bermula dari temuan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan kini berkembang ke berbagai daerah.

Lembaga antirasuah juga menelusuri gratifikasi Silmy Karim yang diduga diterima dari pengurusan izin tinggal WNA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan langkah itu diambilnya untuk menemukan pemerasan serupa yang menjadi bagian pengembangan penyidikan perkara ini.

“Dalam proses penyidikan perkara, kami lakukan mapping di beberapa wilayah yang memiliki kantong WNA besar, sehingga ini juga menjadi prioritas dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan dikutip Rabu 15 Juli 2026.

Kata Budi, selama proses penyidikan berlangsung, KPK telah menerima masukan dari masyarakat yang mengarah adanya pemerasan di sejumlah Kantor Imigrasi. Sehingga pihaknya akan mendalami laporan tersebut untuk mendukung proses penyidikan.

“Dalam proses penyidikan perkara terkait dengan pasal 12e di pengurusan dokumen keimigrasian ini, KPK kemudian melakukan piloting proses penyidikan di beberapa Kanim (Kantor Imigrasi),” ujarnya.

Masih kata Jubir KPK, penyidikan kasus ini kian melebar bermula dari OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, kemudian diperluas ke Kanim Bali serta Depok. KPK akan menargetkan Kanim yang memiliki jumlah WNA besar untuk diprioritaskan sebagai bagian dari pengembangan perkara ini.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Baca Juga  Kasus Kuota Haji, KPK Gagal Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf di Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

headline Imipas KPK Silmy Karim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Singa Akan Bikin Lionel Messi Tidak Berkutik

Berita Lainnya

KPK Telusuri LHKPN Palsu Febrie Adriansyah, Dukung Penyidikan Kejagung

15 Juli 2026 / 11:11 WIB

Deretan Fakta di Balik Kemenangan Spanyol atas Prancis

15 Juli 2026 / 09:30 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Terkait Kasus Bupati Muara Enim

15 Juli 2026 / 01:30 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan DEN di Hambalang, Apa yang Dibicarakan?

14 Juli 2026 / 22:01 WIB

Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Lengkap, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang

14 Juli 2026 / 21:35 WIB

Pengacara Don Ritto: Uang di de’Clan dan Money Changer Bukan Milik Febrie

14 Juli 2026 / 17:10 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Ismael Saibari Kembali Bersinar, Maroko Selangkah Lagi ke Babak Gugur

Deba Salamah20 Juni 2026 / 09:00 WIB

Kasus Silmy Karim: KPK Mapping Kanim ‘Kantong’ Pemerasan Izin Tinggal WNA

15 Juli 2026 / 12:02 WIB

Tiga Singa Akan Bikin Lionel Messi Tidak Berkutik

15 Juli 2026 / 12:00 WIB

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli 2026, Pertamina Pangkas hingga Rp8.000 per Tabung

15 Juli 2026 / 11:32 WIB

KPK Telusuri LHKPN Palsu Febrie Adriansyah, Dukung Penyidikan Kejagung

15 Juli 2026 / 11:11 WIB

Akhir Mengecewakan Sang Favorit Juara Prancis

15 Juli 2026 / 11:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.