Jakarta (Tutur.co.id) – Badan Gizi Nasional kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai standar kualitas layanan dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan April 2026, jumlah SPPG yang disuspend di wilayah Pulau Jawa telah mencapai 362 unit. Dalam periode 6 hingga 10 April saja, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara.
“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6–10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Rangkaian penindakan tersebut terjadi secara bertahap sepanjang pekan. Pada Senin (6/4/2026), sebanyak sembilan SPPG disuspend dengan berbagai temuan, mulai dari tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu yang dinilai tidak layak di Brebes, hingga dapur yang masih dalam tahap renovasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Tidak ada penambahan kasus pada Selasa (7/4/2026). Namun, jumlah meningkat signifikan pada Rabu (8/4/2026) dengan 15 SPPG dikenakan sanksi. Selain persoalan renovasi, ditemukan dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, masalah manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Pada Kamis (9/4/2026), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Temuan yang muncul antara lain terkait kekurangan sumber daya manusia di Jakarta Selatan serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul. Sementara itu, renovasi fasilitas masih menjadi persoalan dominan.
Penindakan berlanjut pada Jumat (10/4/2026) dengan tiga SPPG tambahan. Permasalahan yang ditemukan mencakup renovasi yang belum rampung, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu yang tidak layak di Sampang.
Di wilayah Indonesia bagian timur, langkah serupa juga dilakukan. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit disuspend karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini bersifat korektif, bukan semata-mata sanksi. Seluruh SPPG yang dihentikan operasionalnya diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh sebelum dapat kembali beroperasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap dapur dalam program MBG benar-benar memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas layanan, sehingga manfaat program dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan aspek kesehatan.

