Jakarta (Tutur.co.id) – Tim advokat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (12/3/2026). Memori banding ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas banding vonis 15 tahun kepada anak buronan Riza Chalid ini.
Kerry Chalid sebelumnya telah divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva, menyampaikan, berkas perkara telah diserahkan kepada 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi untuk eksaminasi independen. Dan hasil eksaminasi tersebut, tanpa komunikasi dengan tim penasihat hukum, ternyata sejalan dengan memori banding Kerry Riza dan kawan-kawan.
“Seperti saudara-saudara tahu kemarin sudah ada pendapat dari 15 ahli pidana yang terkemuka di Indonesia dari berbagai kampus-kampus terkemuka di Indonesia dan menyampaikan pandangan yang sama, yang pada hakikatnya sama dengan inti yang kami sampaikan pada memori banding ini,” kata Hamdan Zoelva.
Masih menurut tim advokat Kerry Riza, banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan hakim dalam memvonis kliennya tersebut. Termasuk beberapa pertimbangan terkait kebutuhan tangki BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dianggap keliru oleh majelis hakim tingkat pertama.

