Jakarta (tutur.co.id) – Roy Suryo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan dukungan sekaligus menyaksikan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam sidang eksepsi kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Kamis 16 Juli 2026.
Usai persidangan, dihadapan awak media ia membantah isu yang beredar soal perpecahan dan menegaskan bahwa dirinya dan Dokter Tifa tetap bersama dalam menghadapi kasus hukum yang menjerat keduanya.
“Kehadiran saya di sini adalah untuk menegaskan bahwa saya dan Dokter Tifa itu tetap bersama, tidak ada yang namanya pecah memecah itu nggak ada,” ujar Roy Suryo di PN Jakarta Timur.
Mempertegas masih dalam satu barisan yang sama, para lawyer keduanya juga disebutnya saling memberikan masukan. Termasuk banyak pelajaran dari sidang praperadilannya yang dianggap berhasil.
Roy menyebut putusan praperadilan yang dimenangkannya di PN Jakarta Selatan dapat menjadi referensi bagi tim kuasa hukum Dokter Tifa. Ia mencontohkan kelemahan pihak termohon yang tidak menghadirkan saksi dan ahli yang memahami UU ITE.
“Misalnya apa? Misalnya kemarin ada ahli yang katanya dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya, ahli yang katanya ahli hukum tapi tidak mengerti ITE sama sekali. Hukum ITE tidak ngerti! Dan tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan, jangankan ahli, tidak ada satu saksi pun,” jelasnya.
Ia juga menyebut ahli Aristo Pangaribuan yang menyatakan berkas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan cacat formil. Roy menegaskan semua langkah hukum yang diambil tim pembela adalah untuk kepentingan bersama.
“Jadi sekali lagi terus lakukan apa yang harus dilakukan oleh tim penasihat hukum. Kalau bahasanya one for all, all for one,” tegasnya.
Roy juga menegaskan bahwa jika eksepsi Dokter Tifa dimenangkan, itu bukan bentuk pelarian dari hukum, melainkan upaya menegakkan kebenaran.

