Jakarta (tutur.co.id) – Polda Metro Jaya mengatakan akan segera melimpahkan tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada Jumat 17 Juli 2026.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik kepada Kejagung.
“DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat, bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” ujar Victor dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2026.
Diberitakan sebelumnya, Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Adapun sebelumnya pelimpahan barang bukti tersebut, Kejagung telah menerima lebih dahulu pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi meliputi pengadaan batu bara PLTU di PLN, korupsi Asabri-Jiwasraya, dan kasus pada PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono mengatakan telah menerima pelimpahan kasus dari Polri. Ia menjelaskan langkah ini dilakukan demi sinergi dan percepatan penanganan kasus yang kini menyedot perhatian publik.
“Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Sabtu 11 Juli 2026.

