Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak dipatok rata, melainkan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi. Langkah ini diambil di tengah ramainya perbincangan di media sosial terkait besaran upah yang dinilai tidak sesuai.
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” ujar Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Berbeda dengan pegawai biasa, regulasi upah bagi manajer KDKMP akan ditetapkan langsung oleh pemerintah. Saat ini, skema dan besaran gaji manajer masih dalam tahap pembahasan intensif bersama Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan bahwa operasionalisasi koperasi ini baru memasuki tahap awal. Oleh karena itu, mekanisme penggajian pegawai akan terus bergerak mengikuti perkembangan dan pertumbuhan usaha koperasi.
Secara teknis, operasional dan tata kelola KDKMP berada di bawah tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun pertama. Perusahaan tersebut memegang kendali atas pembangunan fisik, pengelolaan gudang dan operasional gerai koperasi.
“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” kata Farida.
Pola penggajian berbasis kemampuan internal ini salah satunya sudah berjalan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Di KDKMP Bentangan yang mempekerjakan dua pegawai masing menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan yang murni bersumber dari pendapatan operasional.

