Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Energi & Tambang»Pemerintah Pantau Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Mentok di Angka 13 Persen

Pemerintah Pantau Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Mentok di Angka 13 Persen

Energi & Tambang Toto Pribadi06 April 2026 / 16:44 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Foto: Ilustrasi tiket pesawat (Tutur/AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Pemerintah menyampaikan bakal tetap menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran angka 9-13 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur imbas dari konflik di Timur Tengah.

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen. Jadi harga tiket di kisaran 9-13 persen,” kata Airlangga dilansir dari Antara, Senin 6 April 2026.

Untuk menahan kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme. Pertama, pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.

“Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk dua bulan maka ini Rp2,6 triliun,” kata dia.

Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut mengikuti perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah.

Mekanisme kedua, pemerintah memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat.

“Jadi suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan,” jelasnya.

Insentif tersebut diperkirakan bisa mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.

Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).

Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 10 persen dan propeller 25 persen. Dengan kebijakan baru ini, kenaikan untuk jet mencapai 28 persen, sementara propeller naik 13 persen.

Baca Juga  Ijazah Jokowi Palsu atau Tidak? Bonatua: Jawab Dulu Ada atau Tidak

Sebagai informasi, fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh maskapai untuk menutup fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.

“Dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya yang domestik sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan future charge adalah 38 persen,” jelas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Adapun per hari ini, harga avtur di Indonesia tercatat sebesar Rp23.551 per liter. Kenaikan avtur juga terjadi di negara lain. Di Thailand, harga avtur tercatat mencapai Rp29.518 per liter dan Filipina sebesar Rp25.326 per liter.

harga tiket harga tiket pesawat headline kenaikan harga tiket pesawat tiket pesawat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMentan: Pemerintah Sudah Pengalaman Hadapi El Nino Godzilla
Next Article OJK Awasi Ketat 7 Asuransi dan 7 Dana Pensiun, Ini Kondisi Terkininya

Berita Lainnya

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pasar Masih Hati-Hati, IHSG Bisa Menguat Terbatas

Gusti Tetiro10 April 2026 / 09:07 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.