Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan sumber uang Bupati Muara Enim nonaktif, Edison untuk menyuap Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari (TTN).
Suap itu diberikan melalui perantara agar BPK mengubah hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim yang ditemukan melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran 2025.
KPK menyebut kesepakatan uang suap senilai Rp1,6 miliar di antaranya berasal dari Direktur PT MSA, Fika (FK) selaku penyedia pengadaan barang dan jasa (PBJ) proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim senilai Rp500 juta melalui Abi Nurwardani (ABN).
“ABN menyiapkan sejumlah uang yang diminta tadi hasil negosiasi. Di antaranya penerimaan uang tersebut dari saudari FK selaku pihak swasta atau Direktur MSA melalui pihak marketingnya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.
Abi Nurwardani (ABN) merupakan sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan 2026 yang diperintah oleh Rusdi Hairullah asisten bidang perekonomian dan pembangunan, meneruskan arahan Bupati Edison untuk mengurus LHP audit BPK.
Uang tersebut diberikan sebagian kepada Augusz Dewanggara (AGG) selaku perantara agar Titin Rita Lestari ASN BPK dapat mengubah hasil temuan audit.
“Salah satunya AGG berkoordinasi dengan Saudari TTN. TTN ini adalah selaku ASN atau pengendali teknis di BPK Perwakilan Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK,” tambahnya.
Dengan demikian sang Bupati, Edison yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menggunakan hasil suap dari pihak swasta untuk menyuap ASN BPK agar dapat mengubah temuan hasil audit anggaran 2025 melalui anak buahnya dan perantara lainnya.

