Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Titin Rita Lestari pada perkara suap yang melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim, Edison. Titin sebagai Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan, ikut berperan memuluskan mengubah hasil audit BPK.
Titin berhubungan dengan Augusz Dewanggara selaku perantara yang bertemu dengan Rusdi Hairullah asisten Edison, untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Setelah disepakati permintaan uang jasa senilai Rp1,6 miliar, Augusz berkoordinasi dengan Titin agar dapat menindak lanjuti mengubah hasil audit tersebut.
“AGG berkoordinasi dengan Saudari TTN. TTN ini adalah selaku ASN atau pengendali teknis di BPK Perwakilan Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.
Atas perbuatannya, TTN diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, Titin membantah menerima suap tersebut dan tidak terima dijadikan tersangka dalam perkara ini. Ia mengungkapkan bahwa yang menerima suap tersebut merupakan atasannya.
“Saya enggak terima uang, ini enggak adil, Saya hanya melaksanakan, pimpinan saya berjenjang,” katanya kepada wartawan saat digiring masuk ke mobil tahanan, Kamis 11 Juni 2026.

