Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus mendalami tersangka lainnya dalam pengungkapan kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pengungkapan kasus korupsi yang menyeret Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Kejagung terus mendalami berbagai pengadaan yang di mark-up salah satunya pengadaan 21.801 motor listrik yang dimenangkan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal milik Yenna Yuliana.
Saat disinggung soal pengembangan untuk mengungkap mark-up motor listrik yang diperuntukkan bagi petugas MBG, Kejagung hingga kini masih mendalaminya.
“Masih proses, itu tetap kita dalami, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2026.
Pihaknya kini baru saja menetapkan satu tersangka baru yang memiliki peran mengumpulkan mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yakni dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS).
Asep disebut Syarief sebagai tangan kanan tersangka Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang ditugaskan untuk mencari orang-orang yang ingin bekerja sama dengan BGN dalam mendukung program MBG.
“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG,” tambahnya.

