Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengumumkan satu tersangka baru kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) yang terjadi lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan tersangka dari pihak swasta yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) yang memiliki peran dalam mencari calon mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka, ya. Atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Syarief kepada wartawan, Kamis 11 Juni 2026.
Syarief menjelaskan satu orang tersangka ditetapkan pada Sabtu 6 Juni 2026 berkaitan dengan pengadaan dapur MBG. Ia mengatakan tersangka baru AYS merupakan kepanjangan tangan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang diperintah untuk mencari mitra dapur MBG.
“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG,” tambahnya.

