Jakarta (tutur.co.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menetapkan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. KPK menyatakan masih memfokuskan penyidikan pada dua tersangka utama yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih berkonsentrasi pada pokok perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas—akrab disapa Gus Yaqut—dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.
“Yang pertama, KPK tentu masih fokus pada pokok perkaranya. Yaitu dugaan kerugian keuangan negara Pasal 2 dan Pasal 3, dan sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Nama Fuad Hasan Masyhur sebelumnya mencuat karena telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri bersama Gus Yaqut dan Gus Alex. Pencegahan tersebut memunculkan spekulasi publik bahwa pemilik biro perjalanan haji dan umrah itu akan segera menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, menurut Budi, pencegahan ke luar negeri tidak serta-merta berarti seseorang telah berstatus tersangka. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan untuk memastikan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara tetap berada di dalam negeri.
KPK, lanjut Budi, juga tengah mencermati dugaan lain yang berkembang dalam perkara ini, termasuk indikasi perintangan penyidikan melalui dugaan penghancuran dokumen. Dugaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas di lingkungan Maktour Travel.
“Kita fokus dulu ke sini. Penyidikan akan terus berlanjut dan nanti kita akan lihat kembali ke depan seperti apa,” kata Budi.
Ia menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan fakta hukum yang cukup. Namun untuk saat ini, penyidik memprioritaskan kelengkapan berkas perkara terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan.
“Untuk dugaan penghancuran dokumen oleh Maktour, nanti akan kita tunggu. Saat ini kami masih fokus pada pokok perkara Pasal 2 dan Pasal 3 dulu,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjadi sorotan karena melibatkan relasi antara pejabat negara dan pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah haji. Tambahan kuota haji yang seharusnya digunakan untuk mengurai antrean jamaah justru diduga disalahgunakan, sehingga membuka ruang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya peran aktor lain di luar dua tersangka yang telah diumumkan. Publik kini menanti sejauh mana lembaga antirasuah itu akan menelusuri alur pembagian kuota haji tambahan, termasuk hubungan antara Kementerian Agama dan penyelenggara travel haji swasta.

