Jakarta (tutur.co.id) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar yang statusnya masih kredit. Suap itu didapatkan dari Sekretaris Daerah (Sekda), Zulkarnain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan suap tersebut diduga hasil lelang untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah yang diberikan oleh Zulkarnain secara mencicil.
KPK menjelaskan mulanya Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk mengisi posisi Sekda. Namun pada saat itu hanya ada dua calon yaitu Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda dan Zulkarnain (ZKN) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.
“Bahwa pada bulan April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu 1 Juni 2026.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Sebagai Tersangka
Suhardiman selaku Bupati meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.
Namun hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan Bupati. Kemudian ia membeli mobil tersebut seharga Rp2,05 miliar dengan cara kredit Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun. Zulkarnain menggunakan nama Ardiles (ARD) Direktur Utama PT MIC (Mitra Ideal Consultant) lantaran profil keuangannya tidak memenuhi syarat kredit.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor selama 5 tahun. Jadi periodenya memang sengaja mengikuti periode jabatan dari Bupati,” tambah Taufik.
Baca juga : Sempat Dicari-cari, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Serahkan Diri ke KPK
Berdasarkan kecukupan bukti, KPK telah resmi menetapkan tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi; Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda); Zulkarnain dan pihak swasta; Ardiles sebagai tersangka, Rabu 1 Juli 2026.
KPK selanjutnya melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

