Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan terhadap satu tersangka perkara suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Jumat 26 Juni 2026.
Tersangka Budiman Bayu Prasojo (BPP) Selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, menyusul tiga pejabat lainnya yang telah terlebih dahulu dilimpahkan.
“Pada hari ini, Jumat (26/6), penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk Tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Budi mengatakan KPK senantiasa berusaha untuk melakukan penegakkan hukum di sektor kepabeanan. Hal itu untuk menjamin layaknya kualitas pelayanan publik serta menjaga agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara.
“Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tambahnya.
Adapun dalam perkara suap importasi di Bea Cukai, KPK telah menetapkan empat tersangka dari pihak penyelenggara negara. Tiga dari empat tersangka, berkasnya telah dinyatakan lengkap terlebih dahulu serta sudah dilimpahkan dan dijadwalkan akan disidangkan pekan depan.
Tiga tersangka akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara gratifikasi dan suap importasi barang yang terjadi di Ditjen Bea dan Cukai, yakni Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026 dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC)

