Jakarta (tutur.co.id) – Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) beberapa waktu lalu memicu kembali desakan untuk menangkap Firli Bahuri. Pasalnya, eks Ketua KPK itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Salah satu desakan datang dari Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Tak hanya itu, ARUKKI bahkan juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sejatinya, sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya ini telah digelar pada 22 Juni 2026 lalu. Namun saat itu, pihak dari Polda Metro Jaya tak hadir dan memaksa sidang ditunda dua minggu atau akan Kembali digelar pada tanggal 6 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ARUKKI memandang, Polda Metro Jaya telah tebang pilih dalam menangani kasus. Dan yang terkini tentu gerak cepat Polda Metro dengan menangkap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus ijazah Joko Widodo. Sedangkan untuk Firli Bahuri masih dibiarkan bebas meski telah menjadi tersangka sejak 2023 dan dianggap tak kooperatif.
“Penyidik harus serius dan profesional, segera penuhi petunjuk, lakukan penahan, kemudian limpahkan berkas berikut Tersangka kepada Penuntut Umum. Jangan sampai berkas hanya bolak balik saja, menggantung dan tidak ada kepastian hukum,” kata Ketua ARUKKI Edwin Hardian, Jumat 26 Juni 2026.
Melalui praperadilan ini, lanjut Edwin, ARUKKI menegaskan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
“Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum apalagi sudah Tersangka sejak 2023” pungkasnya.

