Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya dalam melindungi investor dengan mewajibkan aksi pembelian kembali saham (buyback) sebelum penghapusan pencatatan (delisting) terhadap 18 emiten yang dijadwalkan berlaku efektif pada 10 November 2026.
Kebijakan ini menyasar perusahaan tercatat yang telah dinyatakan pailit maupun yang mengalami penghentian perdagangan (suspensi) dalam jangka panjang. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa kewajiban buyback merupakan bagian dari upaya memastikan perlindungan bagi investor di tengah kondisi emiten yang tidak lagi sehat secara fundamental.
“Itu bisa dilakukan oleh pengendali atau pihak lain. Jadi bagaimana kita tetap mewajibkan, dalam kondisi apa pun, mereka melakukan perlindungan terhadap investor,” ujarnya.
Menurut Nyoman, langkah delisting bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. BEI telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi emiten untuk melakukan perbaikan. Untuk perusahaan yang disuspensi, bahkan waktu yang diberikan telah melampaui ketentuan minimal 24 bulan.
“Peraturannya 24 bulan, tetapi kita sudah memberikan kesempatan lebih dari itu. Ini perusahaan yang sudah lama tercatat,” jelasnya.
Delisting tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-N, yang mengatur bahwa emiten dapat dihapus pencatatannya apabila mengalami kondisi yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan, atau jika sahamnya disuspensi dalam waktu yang berkepanjangan.
Sebelum resmi dikeluarkan dari bursa, emiten diwajibkan melaksanakan buyback dalam periode 11 Mei hingga 9 November 2026. Langkah ini memberikan kesempatan bagi investor publik untuk melepas kepemilikan saham mereka sebelum status perusahaan berubah menjadi tertutup.
Dari total 18 emiten yang akan didepak dari bursa, tujuh di antaranya berasal dari kategori perusahaan pailit. Beberapa nama yang cukup dikenal antara lain Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, serta Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Selain itu, terdapat juga Cowell Development Tbk (COWL), Mitra Pemuda Tbk (MTRA), Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), serta Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Sementara itu, sebelas emiten lainnya masuk dalam daftar delisting akibat suspensi perdagangan yang telah berlangsung lebih dari 50 bulan. Emiten tersebut meliputi Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Sugih Energy Tbk (SUGI), Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), Golden Plantation Tbk (GOLL), Polaris Investama Tbk (PLAS), Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), serta Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Langkah tegas BEI ini mencerminkan upaya menjaga kredibilitas pasar modal sekaligus meningkatkan disiplin emiten. Di sisi lain, kebijakan buyback sebelum delisting menjadi instrumen penting untuk meminimalkan kerugian investor, terutama bagi pemegang saham publik yang masih memiliki kepemilikan di perusahaan bermasalah tersebut.
Dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, pelaku pasar diharapkan dapat mencermati perkembangan masing-masing emiten, sekaligus memanfaatkan periode buyback sebagai momentum untuk mengambil keputusan investasi secara lebih terukur.

