Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»BEI Tegur 204 Emiten Telat Laporan Keuangan, 10 BUMN Ikut Terseret

BEI Tegur 204 Emiten Telat Laporan Keuangan, 10 BUMN Ikut Terseret

Market Gusti Tetiro17 April 2026 / 15:38 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: Tutur/Suhodo)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Bursa Efek Indonesia menjatuhkan peringatan tertulis I kepada 204 emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025.

Dari ratusan emiten tersebut, terdapat 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang turut terkena sanksi, di antaranya PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), hingga PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Peringatan ini diberikan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-E terkait kewajiban penyampaian informasi, yang mengharuskan emiten menyerahkan laporan keuangan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan, yakni 31 Maret 2026.

“Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 adalah Selasa, tanggal 31 Maret 2026,” tulis BEI dalam pengumumannya.

Berdasarkan data BEI, dari total 997 emiten dan efek yang wajib melaporkan kinerja keuangan tahunannya, baru 781 yang telah memenuhi kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

Artinya, masih terdapat ratusan perusahaan yang belum patuh terhadap aturan keterbukaan informasi, yang menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga transparansi pasar modal.

Selain BUMN, daftar emiten yang terkena peringatan juga mencakup berbagai sektor, mulai dari energi, infrastruktur, keuangan, hingga barang konsumsi.

Langkah tegas BEI ini mencerminkan upaya otoritas bursa dalam meningkatkan disiplin pelaporan dan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia, terutama di tengah upaya memperkuat kepercayaan investor domestik maupun global.

Dengan penegakan aturan yang lebih konsisten, BEI berharap emiten dapat lebih patuh terhadap kewajiban pelaporan, sehingga menciptakan pasar yang lebih transparan, kredibel, dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga  BEI Awasi Dugaan Fraud Telkom Indonesia, Investigasi SEC dan DOJ AS Meluas
BEI bumn Emiten laporan keuangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCelios: Diversifikasi Pasar Ekspor Jadi Kunci, IEU-CEPA hingga China Buka Peluang Baru
Next Article Lima Program Baru Imigrasi: Hendarsam Fokus Keamanan, Sasar Haji Ilegal hingga WNA Bermasalah

Berita Lainnya

IHSG Diproyeksikan Lanjut Menguat, Phintraco Rekomendasikan BBCA, ICBP, EXCL, TKIM, dan SMGR

17 Juli 2026 / 08:21 WIB

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat ke 6.130, ANTM, ARTO, dan ARCI Jadi Rekomendasi BRI Danareksa

17 Juli 2026 / 07:58 WIB

Mirae Asset: Peringkat BBB S&P Jadi Sentimen Positif, Namun Risiko Ekonomi Masih Membayangi

17 Juli 2026 / 05:24 WIB

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, MNC Sekuritas Rekomendasikan INCO, INDY, ISAT, dan OASA

17 Juli 2026 / 04:27 WIB

S&P: Danantara Berpotensi Perkuat Daya Saing BUMN dan Dongkrak Penerimaan Negara

16 Juli 2026 / 17:42 WIB

IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, ANTM hingga ISAT Jadi Pilihan Trading Hari Ini

16 Juli 2026 / 08:39 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Mengenal Bom Tandan: Mekanisme, Dampak, dan Status Hukum Internasional

Toto Pribadi28 Maret 2026 / 14:45 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.