Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia buka suara terkait dugaan fraud laporan keuangan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) yang tengah diselidiki otoritas Amerika Serikat (AS).
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengawasan intensif terhadap kasus tersebut, termasuk meminta klarifikasi langsung kepada manajemen Telkom.
“Terkait monitoring Bursa terhadap PT Telkom Indonesia Tbk, Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026 dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas case yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, dalam penjelasannya Telkom menyampaikan telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta posisi Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola perusahaan, integritas proses bisnis, dan pengawasan internal.
Terkait investigasi yang dilakukan U.S. Securities and Exchange Commission (SEC), Telkom menjelaskan proses tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2023 dan berkaitan dengan proyek BAKTI Kominfo.
Seiring perkembangan kasus, investigasi kemudian diperluas mencakup isu akuntansi dan keterbukaan informasi perusahaan.
Selain SEC, U.S. Department of Justice (DOJ) sejak Mei 2024 juga meminta informasi tambahan terkait dugaan pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
“Perseroan menegaskan bahwa karena saham tercatat di New York, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk FCPA,” kata Nyoman.
BEI juga mengungkapkan Telkom telah menerapkan kebijakan clawback sejak 30 Mei 2023. Namun hingga kini, perseroan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action.
Di sisi lain, Telkom menyampaikan evaluasi terhadap aset drop cable dan last mile telah selesai dilakukan. Hasil evaluasi tersebut akan berdampak pada perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan secara retrospektif pada laporan keuangan tahun buku 2025.
Nyoman menambahkan, Telkom juga telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026. Dokumen tersebut merupakan pemberitahuan resmi bahwa perseroan membutuhkan tambahan waktu untuk menyampaikan laporan tahunan Form 20-F tahun buku 2025.
“Saat ini Bursa juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir tersebut dan masih menunggu tanggapan dari Perseroan. Selanjutnya, Bursa akan selalu memantau case Perseroan tersebut dan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan,” ujar Nyoman.
Kasus ini menjadi perhatian pasar karena saham TLKM juga tercatat di Bursa New York sehingga berada di bawah yurisdiksi regulator pasar modal Amerika Serikat.

