Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»BEI Siap Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Sanksi hingga Delisting

BEI Siap Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Sanksi hingga Delisting

Market Gusti Tetiro04 Februari 2026 / 14:58 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Papan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto:Tutur/Yoga)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) menjadi 15% dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%. Rencana tersebut berpotensi berdampak pada ratusan emiten yang tercatat di pasar modal Indonesia.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan terdapat 267 emiten yang saat ini belum memenuhi ketentuan free float 15%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 emiten memiliki kapitalisasi pasar besar dan menyumbang sekitar 90% dari total kapitalisasi pasar Bursa.

“Jika kita lihat lebih detail, dari 267 emiten itu terdapat 49 emiten yang kontribusinya mencapai sekitar 90% total market cap. Emiten-emiten ini akan kami dorong lebih dulu sebagai pilot project,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Menurut Nyoman, 49 emiten berkapitalisasi besar tersebut berasal dari berbagai sektor. BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendukung langkah-langkah korporasi yang dapat dilakukan emiten untuk memenuhi ketentuan free float, termasuk pemetaan aksi korporasi yang memungkinkan.

“Kami di Bursa bersama OJK akan men-support rencana emiten, termasuk mapping tindakan korporasi apa saja yang bisa dilakukan agar free float dapat terpenuhi,” jelasnya.

BEI juga menegaskan bahwa emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float 15% berpotensi dikenai sanksi. Hal tersebut diatur dalam draf perubahan peraturan Bursa, yang mencakup sanksi bertahap mulai dari denda, suspensi perdagangan saham, hingga penghapusan pencatatan saham (delisting).

Nyoman menambahkan, BEI akan memberikan masa perbaikan dengan batas waktu suspensi maksimal selama 24 bulan. Apabila hingga periode tersebut emiten tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan, BEI dapat melakukan delisting dengan tetap mengedepankan perlindungan investor.

“Kami memberikan waktu hingga 24 bulan. Jika tidak ada respons atau perbaikan, akan dikenakan sanksi dan suspensi. Pada tahap itu, emiten diwajibkan melakukan delisting disertai kewajiban buyback saham untuk melindungi investor,” tegasnya.

Baca Juga  IHSG Berpotensi Lanjutkan Koreksi, Uji Support 8.200–8.250

Rencana kenaikan batas free float ini dinilai menjadi bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan likuiditas pasar, memperbaiki tata kelola perusahaan terbuka, serta memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global.

Ancaman delisting emiten Aturan free float 15% Emiten berkapitalisasi besar Free float saham BEI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKapolri Kenang Pesan Eyang Meri: Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Next Article Belanja Sandang Masyarakat Tembus Rp120 Triliun per Tahun

Berita Lainnya

IHSG Diproyeksikan Lanjut Menguat, Phintraco Rekomendasikan BBCA, ICBP, EXCL, TKIM, dan SMGR

17 Juli 2026 / 08:21 WIB

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat ke 6.130, ANTM, ARTO, dan ARCI Jadi Rekomendasi BRI Danareksa

17 Juli 2026 / 07:58 WIB

Mirae Asset: Peringkat BBB S&P Jadi Sentimen Positif, Namun Risiko Ekonomi Masih Membayangi

17 Juli 2026 / 05:24 WIB

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, MNC Sekuritas Rekomendasikan INCO, INDY, ISAT, dan OASA

17 Juli 2026 / 04:27 WIB

IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, ANTM hingga ISAT Jadi Pilihan Trading Hari Ini

16 Juli 2026 / 08:39 WIB

IHSG Diproyeksikan Tetap Bullish, BRI Danareksa Rekomendasikan AADI, KIJA, dan BUKA

16 Juli 2026 / 07:33 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Masih Sideways di 7.000, AMMN, AADI, MEDC, ARCI, dan GGRM Layak Dilirik

Gusti Tetiro28 April 2026 / 07:05 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.