Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut adanya amplop dari Bos pemilik PT Blueray Cargo yang ditujukan untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Hal itu terungkap saat digelarnya sidang kasus korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2026.
Mulanya jaksa mempertanyakan kedatangannya John Field Bos PT Blueray Cargo ke DJBC kepada Orlando Hamonangan alias Ocoy sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Ocoy menjelaskan bahwa saat itu John datang bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti alias Tuti membawa beberapa amplop yang diketahuinya tertera tulisan kode 1 hingga 3.
“Seingat saya itu, untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat nomor 2 sama nomor 1, pak,” kata Orlando.
Mendengar keterangan tersebut, jaksa mengatakan kepada Majelis bahwa hal itu benar adanya sesuai dengan barang bukti yang disita.
“Izin majelis berarti sesuai dengan data barang bukti yang kami sita dari Blueray. 1 itu yang dimaksud adalah Dirjen Bea Cukai Pak Djaka,” ujar Jaksa.
Tak hanya itu, jaksa menyebut juga menyita amplop bertuliskan nomor 2 yang ditujukan untuk Rizal selaku Direktur Penindakan. Kedua amplop tersebut diteruskan oleh Orlando kepada atasannya serta ia mengakui juga kedapatan jatah untuk dirinya.
Perlu diketahui dalam perkara ini, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan uang senilai Rp61,3 miliar kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Suap itu dilakukan untuk kelancaran aktivitas bisnisnya di sektor importasi barang.
Tak hanya itu, John juga memberikan fasilitas mewah yakni hiburan serta barang-barang yang nilainya mencapai Rp1,85 miliar.

