Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil untuk menopang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah yang diterpa banjir dan longsor dalam beberapa waktu terakhir—bencana yang bukan hanya melumpuhkan infrastruktur, tetapi juga menggerus kapasitas fiskal daerah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra pada Sabtu malam, 17 Januari 2026. Dengan keputusan itu, alokasi TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut disamakan dengan besaran TKD tahun 2025, sebelum kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan.
“Presiden memutuskan agar TKD untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dikembalikan seperti tahun 2025. Total tambahannya mencapai Rp10,6 triliun,” kata Tito di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta.
Menurut Tito, pengembalian TKD ini mencerminkan sikap pemerintah pusat yang ingin hadir penuh dalam pemulihan pascabencana. Negara, kata dia, tidak hanya mengandalkan APBD daerah yang tertekan, tetapi turut mengerahkan berbagai sumber daya nasional—mulai dari kementerian teknis hingga aparat negara.
“Pesan Presiden jelas, beliau memahami kesulitan daerah. Semua kekuatan pusat dimobilisasi—dari Kementerian PUPR, pendidikan, kesehatan, TNI-Polri, BNPB, Basarnas—seluruhnya digerakkan untuk mendukung pemulihan,” ujarnya.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pengembalian TKD bukan berarti pemerintah daerah bisa berpangku tangan. Ia menekankan pentingnya gotong royong antara pusat dan daerah agar pemulihan tidak tersendat di level pelaksanaan.
“Daerah juga harus bergerak. Tapi supaya mereka kuat, anggarannya kita tambah,” kata Tito.

Ia mengingatkan keras agar dana tersebut digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab, mengingat TKD yang dikembalikan merupakan anggaran khusus kebencanaan. Penyelewengan, menurutnya, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan moral.
“Ini anggaran bencana. Kalau sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat ganda. Itu pidana, tanggung jawab kepada Tuhan, dan sama saja menari-nari di atas penderitaan masyarakat sendiri,” ujar Tito.
Adapun rincian pengembalian TKD tersebut mencakup Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.
Tito menyebut dana itu dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, mulai dari perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana. Pemerintah pusat, kata dia, akan mengawal ketat proses penyaluran agar dana segera diterima dan digunakan tepat sasaran.
“Saya akan kawal langsung bersama Menteri Keuangan supaya dana ini bisa segera ditransfer ke daerah,” ujarnya.
Menariknya, pengembalian TKD diberikan kepada seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut, tanpa pengecualian. Tito beralasan, meskipun tidak semua wilayah terdampak langsung, konsekuensi sosial dan ekonomi bencana dirasakan secara provinsial.
“Ini bencana provinsi. Dampaknya luas, bukan hanya di satu-dua daerah,” katanya.
Pemerintah menargetkan proses transfer TKD mulai berjalan pada awal pekan depan melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Kalau bisa, Senin sudah mulai ditransfer,” ujar Tito.

