Jakarta (tutur.co.id) – Kementerian Keuangan mulai memperketat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak dan cukai melalui manipulasi nilai transaksi perdagangan internasional atau underinvoicing. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, setidaknya 10 perusahaan telah terdeteksi melaporkan nilai barang di bawah harga sebenarnya untuk menekan kewajiban pajak.
Temuan ini menjadi pintu masuk bagi Kemenkeu untuk memperluas penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam pengawasan kepabeanan dan perpajakan. Teknologi tersebut digunakan untuk membaca pola, membandingkan data lintas negara, serta mendeteksi praktik manipulasi yang selama ini luput dari pengawasan konvensional.
“Paling enggak sekarang yang ada di tangan kita 10 perusahaan. Tapi kita akan kembangkan AI supaya lebih banyak kelihatan lagi. Jadi hati-hati yang biasa praktik underinvoicing. Ini tinggal masalah waktu,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Selisih Harga Mencolok, Pajak Potensial Menguap
Purbaya menjelaskan, Lembaga National Single Window (LNSW) telah ditugaskan membedah data lalu lintas barang secara detail. Dari hasil penelusuran, ditemukan selisih harga yang signifikan antara nilai transaksi yang dilaporkan di Indonesia dan harga riil di negara tujuan.
“Nilai yang dilaporkan di dalam negeri bisa hanya setengah dari harga aslinya,” ujar dia.
Atas praktik tersebut, negara berpotensi menagih tambahan pajak sebesar 5 persen atau lebih dari nilai transaksi yang semestinya. Temuan ini mengonfirmasi dugaan lama bahwa sebagian pelaku usaha sengaja menekan kewajiban pajak melalui rekayasa harga ekspor-impor.
Keuntungan Dialihkan ke Singapura
Menurut Purbaya, selama ini pelaku usaha berasumsi bahwa pemerintah Indonesia hanya memiliki akses data domestik dan Singapura. Namun kini, Kemenkeu telah mengantongi data perdagangan dari berbagai negara tujuan akhir, sehingga pola manipulasi dapat dilacak secara lebih utuh.
Dari hasil perbandingan tersebut, terlihat pola sistematis di mana pajak di Indonesia ditekan seminimal mungkin. Sebaliknya, keuntungan usaha dialihkan ke perusahaan afiliasi di Singapura, sehingga pajak dibayarkan di yurisdiksi dengan beban lebih rendah.
“Sudah terbukti, tinggal kita kejar saja. Banyak perusahaan seperti itu. Karena itu kita pakai AI dan data yang lebih kuat,” tegas Purbaya.
Kejar Target Pajak 2026
Langkah agresif ini tidak terlepas dari target penerimaan pajak 2026 yang dipatok Rp2.357,7 triliun, melonjak 22,95 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya. Pemerintah menilai akselerasi penerimaan negara menjadi prasyarat mutlak untuk menopang belanja negara yang terus membesar.
Namun demikian, Purbaya mengingatkan bahwa peningkatan penerimaan tidak semata soal teknologi dan penindakan, melainkan juga kredibilitas aparat pajak.
“Penerimaan negara hanya bisa dijaga kalau publik punya kepercayaan tinggi kepada aparat pajak. Ini bukan pilihan, ini mandat,” ujarnya.
Sejalan Arahan Presiden
Purbaya menegaskan, kebijakan fiskal dan penguatan pengawasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkelanjutan. Pembiayaan pembangunan, kata dia, harus ditopang oleh kinerja pajak serta kepabeanan dan cukai yang semakin solid.
“Soal arah, kita sepakat. Makin cepat, makin cepat. Dan itu harus didukung pembiayaan yang cukup dari kinerja pajak serta kepabeanan dan cukai yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.

