Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Messi Menutup Piala Dunia 2026 dengan Luka dan Kenangan
  • Drama Ruang Oval: Trump Bentak Reporter hingga Klaim Iran ‘Mengemis’ ke AS
  • Pusat Data Amazon di Bahrain Jadi Sasaran Rudal Iran
  • Gelombang Keracunan MBG Tak Kunjung Mereda, Sampai Kapan?
  • Bupati Lombok Barat Terima Fee Rp12,4 M, Sapi Kurban hingga Mobil Alphard
  • OTT Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Satu Perusahaan 
  • Setoran Bea Cukai 2026 Diproyeksikan Shortfall Rp15,4 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu
  • Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Gunakan Rompi Oranye Digiring ke Mobil Tahanan KPK
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Bupati Lombok Barat Terima Fee Rp12,4 M, Sapi Kurban hingga Mobil Alphard

Bupati Lombok Barat Terima Fee Rp12,4 M, Sapi Kurban hingga Mobil Alphard

Hukum Ahmad Nuryaman21 Juli 2026 / 21:25 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
KPK perlihatkan uang tunai senilai Rp9,06 miliar dari OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Selasa 21 Juli 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini menerima fee proyek mencapai Rp12,4  miliar. Suap itu diberikan dari tersangka Alvonsus Gani (Direktur Utama PT MSI) dan Sudirman (Direktur Utama PT AMGM).
Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menjelaskan suap itu diberikan atas jasa Bupati agar para tersangka mendapatkan proyek yang nilainya hingga miliaran rupiah.
Suap itu bermula dari adanya pengadaan barang dan jasa dilingkungan PUPRPKP. Sang Bupati memerintahkan Lalu Ratnawi (LRI) selaku Kadis PUPRPKP untuk membantu Sudirman (SUD) Dirut PT Air Minum Giri Menang (AMGM) perusahaan milik BUMD agar memperoleh paket proyek di Dinas tersebut tahun anggaran 2025-2026.
Agar dapat memenangkan semua paket proyek senilai Rp17,9 miliar, tersangka Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) meminjam beberapa nama perusahaan supaya lolos administrasi pengadaan dan afiliasi tidak diketahui.
“Untuk melancarkan aksinya, SUD menggunakan CV DKK atau perusahaan miliknya sebagai penampung proyek. Ia meminjam bendera sejumlah perusahaan penyedia sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif di lingkungan Dinas PUPR. Modus pinjam bendera tersebut sengaja dilakukan agar afiliasi perusahaan dengan kepala daerah tidak diketahui publik,” kata Achmad Taufik  dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 21 Mei 2026.
Dari campur tangan tersebut, Sudirman memberikan fee kepada Bupati Lombok Barat senilai Rp10,8 miliar atas jasanya memerintahkan Lalu Ratnawi selaku Kadis PUPRPKP mengunci pemenang.
“Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku bupati,” ujarnya.
Tak hanya itu, Lalu Ahmad juga mendapatkan gratifikasi dari Alvonsus Gani Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). Pemberian itu diduga berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar dari PT AMGM periode 2024-2026 atas perintah Bupati.
Bupati menerima gratifikasi yakni sapi kurban, iPhone 17 pro, akomodasi perjalanan Jakarta-Lombok, sepatu merek Hermes, mobil Toyota Alphard dan uang tunai. Jika ditotal, gratifikasi nilainya hingga Rp1,6 miliar.
Dari kedua orang tersebut, Bupati Lalu Ahmad Zaini menerima total fee Rp12,4 miliar, belum termasuk dugaan permintaan uang lebaran, penempatan uang di RS Sisa Sentra Media dan aset yang tidak dilaporkan LHKPN sebanyak 55 bidang tanah.
Baca Juga  Yaqut Kembali Ditahan KPK, Tak Semudah Itu Selesai Urusannya
Alvonsus Gani Bupati Lombok Barat KPK Lalu Ahmad Zaini Sudirman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOTT Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Satu Perusahaan 
Next Article Gelombang Keracunan MBG Tak Kunjung Mereda, Sampai Kapan?

Berita Lainnya

OTT Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Satu Perusahaan 

21 Juli 2026 / 19:32 WIB

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Gunakan Rompi Oranye Digiring ke Mobil Tahanan KPK

21 Juli 2026 / 18:23 WIB

Intip Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Tembus Rp25,5 M, Punya Puluhan Bidang Tanah

21 Juli 2026 / 15:34 WIB

OTT Bupati Lombok Barat Naik Tahap Penyidikan, Total 8 Orang Diperiksa KPK

21 Juli 2026 / 13:46 WIB

KPK Sorot Menteri PU Soal Dugaan Penyimpangan Penggunaan Fasilitas untuk Keluarga

21 Juli 2026 / 12:44 WIB

KPK Ingatkan Inspektorat Melek Awasi Anggaran Kipas Angin KDKMP Rp1,8 T

21 Juli 2026 / 10:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Terdampak Pasar Saham dan Obligasi, Harga Emas Terjun Bebas, Analis Nilai Reli Logam Mulia Belum Usai

Gusti Tetiro04 Maret 2026 / 07:18 WIB

Messi Menutup Piala Dunia 2026 dengan Luka dan Kenangan

22 Juli 2026 / 01:00 WIB

Drama Ruang Oval: Trump Bentak Reporter hingga Klaim Iran ‘Mengemis’ ke AS

22 Juli 2026 / 00:26 WIB

Pusat Data Amazon di Bahrain Jadi Sasaran Rudal Iran

22 Juli 2026 / 00:00 WIB

Gelombang Keracunan MBG Tak Kunjung Mereda, Sampai Kapan?

21 Juli 2026 / 23:01 WIB

Bupati Lombok Barat Terima Fee Rp12,4 M, Sapi Kurban hingga Mobil Alphard

21 Juli 2026 / 21:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.