Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah sebelumnya membuat geger dengan pengalihan status tahanan rumah. Namun tak semudah itu lantas urusan selesai. Kini ramai desakan kepada DPR untuk mengusut tuntas perlakuan istimewa Yaqut tersebut.
Salah satu desakan datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Menurut Ketua MAKI, Boyamin Saiman, meski status Yaqut kini telah kembali sebagai tahanan rutan KPK namun kejadian ini telah terlanjur mencoreng citra komisi anti rasuah tersebut.
“Meskipun Yaqut telah dikembalikan ke dalam Rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja (Panitia Kerja) DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus sebagai rekomendasi perbaikan KPK,” kata Boyamin dalam pesan singkatnya kepada redaksi, Kamis 26 Maret 2026.
Karena itu, MAKI perlu mendesak Komisi III DPR untuk membentuk Panja terhadap KPK atas pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut tesebut. Bahkan MAKI saat ini telah mengirim surat resmi ke DPR agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi di KPK.
“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) menyampaikan permohonan pembentukan panitia kerja Komisi III DPR untuk mendalami dan atau menyelidiki terhadap dugaan pelanggaran kinerja dan Undang-undang tekrait oleh KPK atas pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas,” tulis surat permohonan MAKI kepada Komisi III DPR.
Dalam surat tersebut, MAKI juga membeberkan pokok-pokok permohonan pembentukan panja DPR. Diantaranya dugaan Pimpinan KPK telah diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan status tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
“Terdapat dugaan pengalihan penahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas dengan tidak berdasar keputusan Pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan Kode Etik atas pengalihan penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh Penyidik KPK,” tulis salah satu poin pokok dari MAKI.
MAKI juga menilai Panja DPR diperlukan sebagai pengawas external atau wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK yang bahkan bisa memotong anggaran jika kinerja KPK dianggap buruk. “Panja Komisi III DPR ini juga berguna untuk melengkapi pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK,” pungkas Boyamin Saiman.

