Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Yaqut Kembali Ditahan KPK, Tak Semudah Itu Selesai Urusannya

Yaqut Kembali Ditahan KPK, Tak Semudah Itu Selesai Urusannya

Hukum Toto Pribadi26 Maret 2026 / 15:24 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi kuota haji (Foto: Tutur/Antara/Sulthony Hasanuddin)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah sebelumnya membuat geger dengan pengalihan status tahanan rumah. Namun tak semudah itu lantas urusan selesai. Kini ramai desakan kepada DPR untuk mengusut tuntas perlakuan istimewa Yaqut tersebut.

Salah satu desakan datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Menurut Ketua MAKI, Boyamin Saiman, meski status Yaqut kini telah kembali sebagai tahanan rutan KPK namun kejadian ini telah terlanjur mencoreng citra komisi anti rasuah tersebut.

“Meskipun Yaqut telah dikembalikan ke dalam Rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja (Panitia Kerja) DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus sebagai rekomendasi perbaikan KPK,” kata Boyamin dalam pesan singkatnya kepada redaksi, Kamis 26 Maret 2026.

Karena itu, MAKI perlu mendesak Komisi III DPR untuk membentuk Panja terhadap KPK atas pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut tesebut. Bahkan MAKI saat ini telah mengirim surat resmi ke DPR agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi di KPK.

“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) menyampaikan permohonan pembentukan panitia kerja Komisi III DPR untuk mendalami dan atau menyelidiki terhadap dugaan pelanggaran kinerja dan Undang-undang tekrait oleh KPK atas pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas,” tulis surat permohonan MAKI kepada Komisi III DPR.

Dalam surat tersebut, MAKI juga membeberkan pokok-pokok permohonan pembentukan panja DPR. Diantaranya dugaan Pimpinan KPK telah diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan status tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas.

“Terdapat dugaan pengalihan penahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas dengan tidak berdasar keputusan Pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan Kode Etik atas pengalihan penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh Penyidik KPK,” tulis salah satu poin pokok dari MAKI.

Baca Juga  Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Pemerasan K3 Hari Ini

MAKI juga menilai Panja DPR diperlukan sebagai pengawas external atau wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK yang bahkan bisa memotong anggaran jika kinerja KPK dianggap buruk. “Panja Komisi III DPR ini juga berguna untuk melengkapi pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK,” pungkas Boyamin Saiman.

headline Komisi III DPR Korupsi Kuota Haji KPK Yaqut Cholil Qoumas yaqut ditahan yaqut tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKonflik AS-Iran Tekan Industri Penerbangan, INACA Usul Kenaikan Tarif dan Fuel Surcharge
Next Article Video: Jelang Piala Dunia 2026, Argentina akan Hadapi Mauritania dan Zambia

Berita Lainnya

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Google Luncurkan Lyria 3 Pro, AI Musik Canggih yang Bisa Buat Lagu Hingga 3 Menit

Sasha Widiawati26 Maret 2026 / 03:49 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.