Jakarta (tutur.co.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah membuat laporan terhadap advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Senin 20 Juli 2026. Hal itu dilakukannya meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya soal ucapannya yang dianggap merendahkan wartawan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan usai membuat laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Artinya permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima, kita juga kan sebagai insan yang saling memaafkan. Tetapi tidak menghilangkan tindak pidana yang dibuat. Ya mungkin bisa itu meringankanlah, nanti tinggal bagaimana hakim menilai itu ya, bisa jadi bahan meringankan,” kata Edison di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa laporannya tidak berniat untuk memenjarakan advokat yang dikenal luas memiliki puluhan asisten. Namun sebagai pelajaran dan sanksi hukum agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan mencederai kerja profesional jurnalis.
“Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya, jangan asal seperti kita paling hebat,” ucapnya.
“Pada dasarnya kita bukan mau memenjarakan orang. Kita enggak mau menghukum orang,” tambahnya.
Pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti seperti video yang beredar luas di masyarakat melalui media sosial kepada penyidik. Sehingga telah disepakati dikenakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Diberitakan sebelumnya, berbagai organisasi pers mengecam Hotman Paris lantaran pernyataannya kepada wartawan ‘Lu punya otak enggak sih?’, saat jumpa pers usai mendampingi pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung pada Jumat 17 Juli 2026.
Pernyataan itu dinilai telah merendahkan kerja profesional wartawan dan tak sepatutnya dilontarkan oleh pengacara kondang yang memiliki rekam jejak bertahun-tahun di dunia hukum.

