Jakarta (tutur.co.id) – Jelang konferensi pers barang bukti penggeledahan 13 lokasi di Polda Metro Jaya pada Jumat 10 Juli 2026, papan nama Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat terlihat di atas meja.
Namun saat konferensi pers dimulai, nama 2 deputi KPK tiba-tiba hilang padahal sebelumnya sudah dipersiapkan akan mengikuti kopers yang memperlihatkan barang bukti terkait kasus PT Asabri, blackout batu bara PLN, dan PT Krakatau Steel,
Terkait hal itu Asep Guntur menjelaskan bahwa KPK pada hari Jumat pagi telah menerima undangan resmi dari Ditreskrimsus PMJ yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara.
“Menindaklanjuti surat tersebut, kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi. Satu Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu memang bagiannya, yang kedua adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 11 Juli 2026.
Dirinya dan Ely Kusumastuti mendatangi Polda dan melakukan diskusi terkait koordinasi dan supervisi sebuah perkara.
“Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal kalau diambil alih ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, supervisi. Nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa dengan asumsi sendiri,” jelasnya.
KPK menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh penegakan hukum, baik oleh Kortastipidkor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung.
“Jadi ini kan baru tahap awal kita hanya berdiskusi seputar itu. Kemudian setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana sehingga pada saat konpers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu, cukup dijelaskan kepada penyidiknya,” tutupnya.

