Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung
  • KPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek
  • Paradoks Messi di Piala Dunia 2026: Paling Sedikit Berlari, Paling Mematikan
  • Pertamina Borong Enam Penghargaan Asian Excellence Award 2026, Bukti Kepemimpinan dan Komitmen Keberlanjutan
  • Bukan Messi, Leandro Paredes Jadi Otak Kebangkitan Argentina
  • Plt Jampidsus Jelaskan Soal Febrie Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka
  • Komisi III Sebut Kasus Jampidsus Sebagai Mega Korupsi, Pantas Hukum Mati
  • Komisi III Bentuk Panja Khusus, Kawal Kasus Febrie Adriansyah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek

KPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek

Hukum Ahmad Nuryaman11 Juli 2026 / 20:21 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
KPK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kemungkinan ambil alih perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Lembaganya siap untuk menangani perkara korupsi yang saat ini berada di ranah Kortastipidkor Polri jika penyidikan dinilainya tak berjalan. Pengambilalihan kasus kata Asep juga diatur dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK.

“Apabila misalkan perkara itu mandek,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 11 Juli 2026.

Namun saat ini Asep menilai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian masih berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada alasan untuk KPK merebut untuk menangani perkara ini.

“Saat ini kan belum, proses masih berjalan, kegiatan upaya paksa masih berjalan, penggeledahan masih berjalan,” ucapnya.

Asep menjelaskan pengambilalihan perkara tidak bisa didasari berdasarkan dugaan dan asumsi terhadap suatu perkara.

“Jadi tidak bisa kita melakukan pengambilalihan itu hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya Kakortastipidkor Irjen Pol. Totok Suharyanto telah mengumumkan penetapan terhadap dua tersangka yakni Don Ritto (DR) sebagai pihak swasta dan Febrie Adriansyah (FA) dari pihak penegak hukum berkaitan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Krakatau Steel.

“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara,” tutupnya.

Baca Juga  Iskandar Sitorus Bakal Tunjukan KPK Bukti Transfer Blueray ke Pejabat Bea Cukai
Asep Guntur Rahayu febrie adriansyah Kortastipidkor KPK Pasal 10A UU KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleParadoks Messi di Piala Dunia 2026: Paling Sedikit Berlari, Paling Mematikan
Next Article Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung

Berita Lainnya

Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung

11 Juli 2026 / 21:30 WIB

Plt Jampidsus Jelaskan Soal Febrie Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

11 Juli 2026 / 17:58 WIB

Komisi III Sebut Kasus Jampidsus Sebagai Mega Korupsi, Pantas Hukum Mati

11 Juli 2026 / 16:47 WIB

Komisi III Bentuk Panja Khusus, Kawal Kasus Febrie Adriansyah

11 Juli 2026 / 16:37 WIB

Breaking News: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

11 Juli 2026 / 15:49 WIB

Mengenal Plt Jampidsus Rudi Margono, Pernah Jadi Kandidat Deputi KPK

11 Juli 2026 / 14:27 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Jadwal Super League 2026 Pekan ke-26: Ada Big Match Bhayangkara vs Persija 

Sasha Widiawati02 April 2026 / 08:51 WIB

Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung

11 Juli 2026 / 21:30 WIB

KPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek

11 Juli 2026 / 20:21 WIB

Paradoks Messi di Piala Dunia 2026: Paling Sedikit Berlari, Paling Mematikan

11 Juli 2026 / 20:00 WIB

Pertamina Borong Enam Penghargaan Asian Excellence Award 2026, Bukti Kepemimpinan dan Komitmen Keberlanjutan

11 Juli 2026 / 18:33 WIB

Bukan Messi, Leandro Paredes Jadi Otak Kebangkitan Argentina

11 Juli 2026 / 18:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.